Aset adalah kekayaan yang berupa uang atau barang yang diharapkan dapat memberikan manfaat di kemudian hari.
Macam - macam aset ada 2 yaitu aset tetap dan aset lancar. Disini saya akan membahas mengenai aset tetap dan penyusutannya.
Aset tetap memliki 2 macam yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud contohnya seperti mesin produksi, kendaraan, gedung dan tanah. Sedangkan aset tidak berwujud (intangibel asset)Â contohnya seperti goodwill, hak paten dan hak cipta.
Penyusutan Aset
Penyusutan aset dilakukan pada aset yang memiliki nilai manfaat lebih dari 1 tahun. Penyusutan aset dicatat secara bertahap dan dipindahkan ke laporan laba-rugi sejalan dengan manfaat yang diperoleh dari penggunaan aset setiap periodenya. Pada laporan laba-rugi, penyusutan aset dicatatn dalam akun Beban Penyusutan -(aset) dan pengurang aset diakun neraca adalah akumulasi penyusutan - (aset).
Metode - metode penyusutan aset :
Biaya Penyusutan = (Biaya Perolehan - Nilai Residu) / Umur ekonomis
Biaya Penyusutan = Biaya Perolehan X Persentasi Depresiasi Ganda
Biaya Penyusutan = Biaya Perolehan X Persentasi Depresiasi Tunggal
Biaya Penyusutan ={ Umur Ekonomis (Biaya Perolehan - Nilai Residu)} / Jumlah Angka Tahun
- Satuan Hasil Produksi
Biaya Penyusutan = ( Jumlah Produksi / Total Produksi Usia Ekonomis) X (Biaya Perolehan - Nilai Residu)
Faktor yang mempengaruhi penyusutan aset :
1. Harga Perolehan Aset (Acquisition Cost)
2. Umur Ekonomis (Estimated Economic Life)
3. Nilai Sisa (Nilai Residu)
Pencatatan untuk penyusutan aset :
Beban Penyusutan Aset                    Rp xx
       Akumulasi Penyusutan Aset                       Rp xx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H