Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

22 April 2022   05:27 Diperbarui: 22 April 2022   05:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan dan pembangunan sosial. Untuk peningkatan rasio pajak diperlukan sistem perpajakan yang baik, keadilan dan kepastian hukum. Terdapat undang undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu UU Nomor 7 tahun 2021. Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan :

1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomianyang berkelanjutan

2. Mengoptimalkan penerimaan negara

3. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan

4. Melaksanakan reformasi administrasi

5. Meningkatkan sukarela kepatuhan pajak

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur mengenai pajak penghasilan yaitu pajak atas natura atau kenikmatan. Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima apabila :

a. Berupa barang yang diberikan kepada karyawan

b. Diberikan di daerah tertentu

c. Natura atas atraibut yang harus digunakan untuk bekerja

d. Natura dengan jenis dan batasan tertentu

Tarif pajak untuk pajak penghasilan orang pribadi dirubah menjadi :

0-60jt tarif 5%

>60jt - 250jt tarif 15%

>250jt - 500jt tarif 25%

>500jt - 5M tarif 30%

>5M tarif 35%

Tarif pph badan diputuskan menjadi 22% untuk tahun 2022 dan seterusnya.

Bagi pengusaha WP OP dengan peredaran bruto 0-500jt setahun tidak dikenakan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun