Pajak adalah perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan dan pembangunan sosial. Untuk peningkatan rasio pajak diperlukan sistem perpajakan yang baik, keadilan dan kepastian hukum. Terdapat undang undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu UU Nomor 7 tahun 2021. Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan :
1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomianyang berkelanjutan
2. Mengoptimalkan penerimaan negara
3. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan
4. Melaksanakan reformasi administrasi
5. Meningkatkan sukarela kepatuhan pajak
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur mengenai pajak penghasilan yaitu pajak atas natura atau kenikmatan. Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima apabila :
a. Berupa barang yang diberikan kepada karyawan
b. Diberikan di daerah tertentu
c. Natura atas atraibut yang harus digunakan untuk bekerja
d. Natura dengan jenis dan batasan tertentu
Tarif pajak untuk pajak penghasilan orang pribadi dirubah menjadi :
0-60jt tarif 5%
>60jt - 250jt tarif 15%
>250jt - 500jt tarif 25%
>500jt - 5M tarif 30%
>5M tarif 35%
Tarif pph badan diputuskan menjadi 22% untuk tahun 2022 dan seterusnya.
Bagi pengusaha WP OP dengan peredaran bruto 0-500jt setahun tidak dikenakan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H