Tarif pajak untuk pajak penghasilan orang pribadi dirubah menjadi :
0-60jt tarif 5%
>60jt - 250jt tarif 15%
>250jt - 500jt tarif 25%
>500jt - 5M tarif 30%
>5M tarif 35%
Tarif pph badan diputuskan menjadi 22% untuk tahun 2022 dan seterusnya.
Bagi pengusaha WP OP dengan peredaran bruto 0-500jt setahun tidak dikenakan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!