25% X PKP = PPh Badan
PPh Badan -- PPh -- PPh Pasal 23 = Utang Pajak
Contoh penerapan :
PT Adaro mencatat penghasilan kotor akhir bulan sebesar Rp 80.000.000.000,- dengan tanggungan PPh sebesar Rp 3.300.000.000,- , PPh pasal 23 Rp 1.100.000.000,- dan biaya yang dikeluarkan selama 1 periode adalah Rp 40.000.000.000,- .
Penyelesaian :
- PKP = Rp 80.000.000.000 -- Rp 40.000.000.000
- PKP = Rp 40.000.000.000,-
- PPh Badan = 25% X PKP
PPh Badan = 25% X Rp 40.000.000.000
PPh Badan = Rp 10.000.000.000
- Utang Pajak = Rp 10.000.000.000 -- Rp 3.300.000.000 -- Rp 1.100.000.000
- Utang Pajak = Rp 5.600.000.000,-
Konsep dasar akuntansi perpajakan perlu dipelajari supaya kita memiliki gambaran mengenai akuntansi pajak itu sendiri. Dengan mempelajari konsep dasar nya kita diharapkan memiliki dasar dan tujuan materi yang akan dibahas. Setelah mengetahui konsep dasarnya kita diharapkan dapat mengaplikasikan konsep tersebut pada praktik dalam pembelajaran atau dalam dunia kerja.
Sartono SE, Ak, MA. 2021. Akuntansi Perpajakan. Tangerang
Nataherwin, SE, MM & Widyasari, SE, M.Si, Ak, CPA. 2018. Akuntansi Perpajakan.Rasi Terbit
Ahmad Faisal, ‎Setiadi. 2021. Akuntansi Perpajakan. Pekalongan