Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Akuntansi Perpajakan_Aditiya Hafizh Darmawan_55521110009

9 Oktober 2021   06:46 Diperbarui: 9 Oktober 2021   07:25 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

25% X PKP = PPh Badan

PPh Badan -- PPh -- PPh Pasal 23 = Utang Pajak

Contoh penerapan :

PT Adaro mencatat penghasilan kotor akhir bulan sebesar Rp 80.000.000.000,- dengan tanggungan PPh sebesar Rp 3.300.000.000,- , PPh pasal 23 Rp 1.100.000.000,- dan biaya yang dikeluarkan selama 1 periode adalah Rp 40.000.000.000,- .

Penyelesaian :

  • PKP = Rp 80.000.000.000 -- Rp 40.000.000.000
  • PKP = Rp 40.000.000.000,-

  • PPh Badan = 25% X PKP

PPh Badan = 25% X Rp 40.000.000.000

PPh Badan = Rp 10.000.000.000

  • Utang Pajak = Rp 10.000.000.000 -- Rp 3.300.000.000 -- Rp 1.100.000.000
  • Utang Pajak = Rp 5.600.000.000,-

Konsep dasar akuntansi perpajakan perlu dipelajari supaya kita memiliki gambaran mengenai akuntansi pajak itu sendiri. Dengan mempelajari konsep dasar nya kita diharapkan memiliki dasar dan tujuan materi yang akan dibahas. Setelah mengetahui konsep dasarnya kita diharapkan dapat mengaplikasikan konsep tersebut pada praktik dalam pembelajaran atau dalam dunia kerja.

Sartono SE, Ak, MA. 2021. Akuntansi Perpajakan. Tangerang

Nataherwin, SE, MM & Widyasari, SE, M.Si, Ak, CPA. 2018. Akuntansi Perpajakan.Rasi Terbit

Ahmad Faisal, ‎Setiadi. 2021. Akuntansi Perpajakan. Pekalongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun