Mohon tunggu...
Aditia Setiyadi
Aditia Setiyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Menuliskan Keresahan, Menyuarakan Kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyongsong Era Baru Komunikasi Politik: Refleksi dan Harapan dalam Bingkai Regulasi Perundang-undangan Indonesia

18 Februari 2024   14:32 Diperbarui: 18 Februari 2024   15:13 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasca Pilpres Indonesia 2024, kita menyaksikan pembukaan babak baru dalam komunikasi politik, di mana digitalisasi telah mengubah tatanan interaksi, debat, dan pengambilan keputusan politik. 

Kita telah melihat bagaimana regulasi komunikasi digital memainkan peran penting selama kampanye, menangani dari informasi palsu hingga isu kebebasan berekspresi. 

Proses ini juga menggarisbawahi pentingnya literasi digital serta tantangan yang masih dihadapi dalam memerangi disinformasi dan menjaga privasi data.

Evolusi Regulasi Komunikasi Digital dalam Konteks Perundang-undangan Indonesia

Regulasi komunikasi digital selama Pilpres 2024 telah memberikan pelajaran berharga tentang adaptasi kebijakan untuk mengatasi informasi palsu tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Dalam konteks perundang-undangan Indonesia, ini mencakup penerapan dan penyesuaian dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya, yang menjadi kerangka hukum utama dalam mengatur konten digital. Kita perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas platform digital dan pemerintah, memperjelas penggunaan dan batasan moderasi konten sesuai dengan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pengembangan Literasi Digital Bersama Regulasi yang Mendukung

Meningkatkan literasi digital menjadi kunci dalam memahami dan mengatasi penyebaran informasi palsu. Program edukasi harus diperluas dengan berlandaskan pada Kerangka Kebijakan Nasional Literasi Digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, mempromosikan pemahaman mendalam tentang keamanan data, privasi online, dan mekanisme algoritma media sosial. Pendidikan literasi digital ini harus mencakup pemilih dan kreator konten, mendorong tanggung jawab dalam penyebaran informasi.

Mengatasi Disinformasi dan Kampanye Hitam

Strategi mengatasi disinformasi dan kampanye hitam memerlukan kerjasama lintas sektoral dan pemanfaatan teknologi seperti AI, berlandaskan pada regulasi yang ada seperti UU ITE dan kerangka kerja perlindungan data pribadi yang sedang dikembangkan. Keterlibatan masyarakat sipil dan pengawasan independen menjadi penting, menciptakan ekosistem digital yang transparan dan akuntabel.

Privasi dan Keamanan Data dalam Kerangka Perundang-undangan

Menjaga privasi dan keamanan data pemilih menjadi semakin penting, terutama dengan peningkatan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data. Implementasi regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi, yang masih dalam proses legislasi, akan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini, memastikan pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data oleh platform digital dan entitas politik dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun