Wajar saja permohonan keberatan pajak Bank BCA diterima oleh Hadi Poernomo jika bukan karena adanya suatu bentuk imbalan yang Bank BCA tawarkan. Apa yang dilakukan Hadi Poernomo dapat dgolongkan sebagai tindakan yang beresiko sangat tinggi. Apalagi jika mengingat dampak yang negara derita karenanya.
Apa yang Hadi dan Bank BCA lakukan hingga negara mengalami kerugian besar sudah banyak dimuat dalam media-media pemberitaan. Hadi Poernomo memanipulasi hasil telaah direktorat PPH atas permohonan keberatan pajak yang dilayangkan pihak Bank BCA dengan membuat surat keputusan (SK) yang menyalahi ketentuan yang berlaku mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan wajib pajak dengan besaran pajak yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun atas kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Hasil putusan direktorat PPH Ditjen Pajak yang semula menolak permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA diubah oleh Hadi Poernomo sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan menjadi berstatus “disetujui”. Dengan bantuan Hadi Poernomo, BCA mampu menekan pengeluarannya dengan tidak membayarkan pajak kepada negara sebesar Rp 375 miliar.
Namun, apa yang Hadi Poernomo dapat dari aksinya tersebut masih jarang yang bahas. Kebetulan saya menemukan sebuah artikel menarik bertajuk “Suap Bank BCA untuk Hadi Poernomo”, di artikel ini disebutkan bahwa Hadi Poernomo menerima sejumlah saham dari perusahaan kongsian Hadi Poernomo dengan petinggi Bank BCA tidak lama setelah permohonan keberatan pajak Bank BCA diterima. Selain itu ada banyak kejanggalan lain seperti peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dan beberapa transaksi lain yang mencurigakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H