Mohon tunggu...
adithya wicaksono
adithya wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

13 Maret 2024   00:33 Diperbarui: 13 Maret 2024   01:27 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama          : Adithya Wicaksono
Judul buku : Hukum Perdata Islam (suatu Pengantar)
Pengarang  : Hj. Wati Rahmi Ria, SH. MH.

REVIEW BUKU

Dalam Hukum Islam (fiqh) sebagai sebuah ketentuan, pada umumnya bersandar pada dua kategorisasi hukum Islam, yakni ibadah dan muamalah. Namun demikian, kategorisasi tersebut selain bersifat kacau, juga kurang lengkap. Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia-lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan. Dengan demikian, hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia sehingga seorang Muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh.

Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal, sedangkan, prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum, seperti prinsip tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi munkar, al-hurriyyah (kebebasan atau kemerdekaan), al-musawah (persamaan atau egalite), ta'awun (tolong menolong), dan tasamuh (toleransi).

Adapun hukum keluarga islam, setiap manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, dan untuk mewujudkan keinginannya tersebut maka setiap manusia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan. Menurut ajaran Islam disunnahkan menikahi wanita yang mempunyai latar belakang agama yang baik, mampu menjaga diri dan berasal dari keturunan yang baik. Hal ini tertera dalam sebuah hadist "Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Dan sebagai seorang muslim ia dipandu oleh norma-norma yang akan mengangkat dirinya untuk menempati kebaikan.

Dengan demikian buku ini membahas tentang dasar hukum perorangan atau perdata dalam islam yang mencakup apa itu hukum islam, apa itu hukum perdata. Dan buku ini cocok untuk seseorang yang ingin mempelajari hukum perdata islam mulai dari awal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun