Penulis:
Adithya Wicaksono
Niken Khoirunisa
1. Asas SukarelaÂ
Asas sukarela adalah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
2. Asas Partisipasi Keluarga
Dalam asas ini, untuk menikah diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Bagi yang masih berada dibawah umur 21 tahun (pria dan wanita).
3. Asas Perceraian Dipersulit
Asas ini terdapat dalam Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan: "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".
4. Asas Poligami Dibatasi Dengan Ketat
Yaitu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya, namun Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Â