Mohon tunggu...
adithya wicaksono
adithya wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974

20 Februari 2024   16:37 Diperbarui: 20 Februari 2024   16:51 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:

Adithya Wicaksono

Niken Khoirunisa

1. Asas Sukarela 

Asas sukarela adalah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.

2. Asas Partisipasi Keluarga

Dalam asas ini, untuk menikah diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Bagi yang masih berada dibawah umur 21 tahun (pria dan wanita).

3. Asas Perceraian Dipersulit

Asas ini terdapat dalam Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan: "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

4. Asas Poligami Dibatasi Dengan Ketat

Yaitu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya, namun Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun