Mohon tunggu...
Adita Cahya Viranti
Adita Cahya Viranti Mohon Tunggu... Guru - Guru BK SMAN 2 Pemalang - Jawa Tengah

Counseling as a Helping Profession

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Bullying! Be Kind, Be Friendly, Be Thoughtful

9 Januari 2023   15:04 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:05 6832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh :

ADITA CAHYA VIRANTI, S.Pd.

Guru BK SMAN 2 Pemalang

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus (https://www.kemenpppa.go.id/).

Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:

  • Kontak fisik langsung : Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
  • Kontak verbal langsung : Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
  • Perilaku non-verbal langsung : Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
  • Perilaku non-verbal tidak langsung : Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
  • Cyber Bullying : Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social) 
  • Pelecehan seksual : Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Kadang tindakan semacam ini dipandang remeh dan tidak mendapat perhatian dari para guru atau orang dewasa yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Bullying merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi manusia, maka dari itu, hal semacam ini memiliki payung hukum dalam perundang-undangan di negara kita.

Selain undang-undang perlindungan anak. Kasus bullying di lingkungan satuan pendidikan mempunyai payung hukum seperti yang tertuang berikut ini :

Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2014

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Untuk kalian yang paham akan bahaya bullying. Alangkah baiknya, jika kita semua sama-sama berusaha menghentikan segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan sekolah, agar suasana belajar kita kondusif, nyaman, dan apa yang kita cita-citakan tercapai. Ada baiknya kita kenali bentuk-bentuk bullying dan lakukan langkah-langkah berikut sebagai upaya menghentikan bullying.

Jika kalian dibully :

  • Tetap percaya diri dan hadapi tindakan bullying dengan berani.
  • Simpan semua bukti bullying yang bisa kalian laporkan, kepada orang dewasa yang dekat dan kalian percaya, seperti guru, jika guru adalah pelaku, laporkan segera ke orang tua kalian, jika perlu melaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi.
  • Jangan pernah takut untuk berbicara atau melaporkan, meskipun kalian diancam oleh pelaku, karena, mengancam juga merupakan tindakan kriminal.
  • Berbaurlah dengan teman-teman yang membuat kalian percaya diri dan selalu berpikir positif.
  • Tetap berpikir positif. Tidak ada yang salah dengan diri kalian, selama kalian tidak merugikan orang lain. Tetaplah jadi diri kalian sendiri dan lawan rasa takut kalian dengan rasa percaya diri.

Jika kalian melihat bullying :

  • Jangan diam!
  • Berusahalah mendamaikan!
  • Dukunglah korban bullying agar dapat memulihkan rasa percaya dirinya kembali dan mendampinginya agar tetap bertindak positif
  • Bicaralah dengan orang terdekat pelaku bullying agar dapat memberikan perhatian dan masukan kepada pelaku!
  • Laporkan kepada pihak yang bisa menjadi penegak hukum di lingkungan terjadinya bullying, seperti kepala sekolah & guru, jika guru atau kepala sekolah yang menjadi pelaku, seperti tokoh masyarakat, atau aparat penegak hukum!

Peran Pendidik Untuk Mencegah Bullying

Sekolah merupakan tempat menimba ilmu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengasah budi pekerti luhur bagi para siswa. Maka, hendaknya para pendidik mampu berperan aktif untuk mencegah terjadinya bullying dengan cara-cara seperti dibawah ini.

  • Membentuk nilai persahabatan antar siswa
  • Pembentukan nilai-nilai persahabatan sejak dini sangat penting dilakukan di lingkungan sekolah agar tercipta hubungan pertemanan dan memunculkan semangat kolaborasi yang saling menghargai diantara murid-murid di sekolah, dengan sendirinya, hal ini akan menjauhkan mereka dari kekerasan.
  • Memberdayakan siswa untuk memiliki jiwa sosial, aktif, dan berprestasi
  • Bullying sering dikaitkan dengan ego seseorang untuk mendapatkan sebuah pengakuan akan eksistensi dan dominasi dalam komunitasnya. Maka dari itu, para guru sebaiknya mendorong siswa untuk meningkatkan kapasitas dirinya melalui hal-hal positif seperti kegiatan sosial dan  prestasi di sekolah daripada melakukan tindakan bullying.
  • Membangun Komunikasi Efektif
  • Komunikasi efektif antara guru dan murid sangat penting, hal ini menjadi dasar keharmonisan hubungan di lingkungan satuan pendidikan, karena dengan komunikasi yang efektif berguna untuk membantu siswa agar mau berbagi masalah dengan guru mengenai permasalahan yang mereka alami. Siswa usia sekolah berada dalam masa pembentukan karakter dan kepribadian sosial, sehingga semua pihak yang memiliki hubungan langsung dengan keberadaan siswa di sekolah bertanggung jawab untuk mendampingi, membina, dan mendidik mereka.

Peran Keluarga untuk mencegah Bullying

Meningkatkan ketahanan keluarga dan memperkuat pola pengasuhan. Antara lain :

  • Menanamkan nilai-nilai keagamaan dan mengajarkan cinta kasih antar sesama
  • Memberikan lingkungan yang penuh kasih sayang sejak dini dengan memperlihatkan cara beinterakasi antar anggota keluarga.
  • Membangun rasa percaya diri anak, memupuk keberanian dan ketegasan anak serta mengembangkan kemampuan anak untuk bersosialiasi
  • Mengajarkan etika terhadap sesama (menumbuhkan kepedulian dan sikap menghargai), berikan teguran mendidik jika anak melakukan kesalahan
  • Mendampingi anak dalam menyerap informasi utamanya dari media televisi, internet dan media elektronik lainnya.

Nah Sahabat BK SMANDA Pemalang, pernahkah kalian berpikir bahwa mungkin teman kalian akan menjadi korban berikutnya apabila kalian tidak menghentikan bullying? Mari kita hentikan bullying mulai dari di kita, dan lakukan mulai sekarang.

Semangat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun