Oleh :
ADITA CAHYA VIRANTI, S.Pd.
Guru BK SMAN 2 Pemalang
Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus (https://www.kemenpppa.go.id/).
Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:
- Kontak fisik langsung : Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
- Kontak verbal langsung : Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
- Perilaku non-verbal langsung : Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
- Perilaku non-verbal tidak langsung : Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
- Cyber Bullying : Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social)
- Pelecehan seksual : Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Kadang tindakan semacam ini dipandang remeh dan tidak mendapat perhatian dari para guru atau orang dewasa yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Bullying merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi manusia, maka dari itu, hal semacam ini memiliki payung hukum dalam perundang-undangan di negara kita.
Selain undang-undang perlindungan anak. Kasus bullying di lingkungan satuan pendidikan mempunyai payung hukum seperti yang tertuang berikut ini :
Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Untuk kalian yang paham akan bahaya bullying. Alangkah baiknya, jika kita semua sama-sama berusaha menghentikan segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan sekolah, agar suasana belajar kita kondusif, nyaman, dan apa yang kita cita-citakan tercapai. Ada baiknya kita kenali bentuk-bentuk bullying dan lakukan langkah-langkah berikut sebagai upaya menghentikan bullying.