Mohon tunggu...
Adita Bella Lastania
Adita Bella Lastania Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

International relation

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Bilateral dan Multilateral Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara di ASEAN

16 Januari 2011   01:40 Diperbarui: 4 April 2017   16:22 30887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara yang berada dalam kawasan Asia tenggaraIndonesia sepatutnya memiliki hubungan baik dengan negara-negara yang berada dalam satu kawasan. Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan strategis bagi Indonesia dalam menjalin kerjasama antar negara. Setelah memprakarsai terentuknya ASEAN, Indonesia juga lebih aktif dalam forum-forum pertemuan ASEAN. Indonesia juga menjadi negara yang aktif dalam memprakarsai kerjasama-kerjasama anatara negara-negara di Asia Tenggara baik secara bilateral maupun multilateral. Dalam konteks hubungan bilateral Indonesia melakukan kerjasama dengan negara-negara dikawasan Asia Tenggara dalam bidang perekonomian, politik dan lainnya.

Bukan hanya dengan Singapura, dengan Malaysia dan juga negara-negara lainnya di Asia Tenggara Indonesia memiliki hubungan bilateral. Dengan pemerintah Singapura Indonesia memiliki hubungan dalam bidang perekonomian, khususnya bidang investasi. Terdapat enam sektor yang menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dan Singapura dalam bidang perekonomian. Enak sektor tersebut yaitu: Kerjasama pelayaran khusus pariwisata, pengaturan jakur penerbangan, ketenaga kerjaan, agribisnis, dan investasi. Lalau dengan Malaysia Indonesia memiliki hubungan kerjasama, seperti pengiriman tenaga kerja, walaupun sering bersengketa dengan pemerintah Malaysia tidak dapat dipungkiri pemerintah Indonesia masih membuka hubungan baik dalam konteks bilateral.

Dalam konteks hubungan multilateral Indonesia dalam forum ASEAN membuka dan memfasilatasi hubungan kersama. Seperti membuat kesepakatan kerjasama ASEAN Free Trade Area.

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan perjanjian antara negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggar, yang tergabung dalam ASEAN (Associate of South East Asia Nation). AFTA merupakan suatu kesepakatan dalam bidang ekonomi mengenai sektor produksi lokal di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapur. Pada saat itu ASEAN terdiri dari enam negara anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapur dan Thailand. Sekarang ASEAN terdiri dari sepuluh negara dan seluruh negara di ASEAN telah menandatangani perjanjian AFTA. Tujuan diadakannya perjanjian ini adalah:

·Untuk meningkatkan daya saing produksi negara-negara ASEAN dalam pasar dunia dengan menghilangkan tarriff dan non-tarriff bariers.

·Menarik investasi asing langsung ke negara-negara ASEAN.

Negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani AFTA untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi. Pandangan negara-negara anggota ASEAN untuk kemajuan perekonomian di wilayah Asia Tenggara jelas patut dipertanyakan keseriusannya. Jika kerjasama ini dilakukan namun tidak ada langkah serius dari masing-masing anggota yang hanya melihat dampak-dampak negatif dari AFTA mungkin AFTA tidak akan berjalan hingga saat ini yang kurang lebih sudah 6 tahun efektif

AFTA mulai sepenuhnya berlaku pada tanggal 1 Januari 2004[1], setelah melalui proses sosialisasi pemotongan bea masuk barang dan ditahun 2008 bea tarif tersebut dihilangkan. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa, dalam AFTA tidak diterapkan tarif eksternal umum pada barang-barang impor. Artinya anggota ASEAN bebas mengenakan tarif pada barang yang masuk dari luar ASEAN didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh masing-masing negara ASEAN.

Administrasi AFTA di atur oleh peraturan nasional dan perdagangan di masing-masing negara anggota ASEAN. Sekertariat ASEAN hanya memiliki kewenangan untuk memantau dan memastikan kepatuhan negara-negara anggota ASEAN dalam menjalankan AFTA. Hal ini berarti Sekertariat ASEAN tidak memiliki wewenang hukum untuk menindak negara-negara yang tidak konsisten pada AFTA. Terlebih lagi didalam isi piaagam ASEAN, Sekertariat ASEAN hanya bertugas untuk memastikan aplikasi yang konsisten dalam setiap perjanjian yang telah disepakati. Apabila terjadi perbedaan pendapat yang terjadi dalam pengaplikasian AFTA maka Sekertariat ASEAN memiliki otoritas untuk memmbantu dalam penyelesaiannya, namun sekali lagi ditekankan bahwa Sekertariat ASEAN tidak memiliki kewenangan dalam hukum untuk menyelesaiakan suatu masalah yang terjadi.ASEAN kini semakin meningkatkan koordinasi dengan negara anggotanya. Konsep terbaru dari pengembangan AFTA adalah ASEAN Single Window. Konsep ASEAN Single Window ini yang akan membantu negara-negara yang ingin berinvestasi atau bekerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN dengan memberikan informasi data yang terkait dengan transaksi ataupun produksi di negara-negara ASEAN.

[1] http://www.aseansec.org/12021.htm, diakses pada Mei 2010-05-18, jam 15:50.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun