Pemerintah mengatur pasar tenaga kerja untuk mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah juga berperan dalam menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan membangun ekonomi. Beberapa  peran pemerintah dalam mengatur pasar tenaga kerja  yaitu  memberikan perlindungan kepada pekerj,  seperti keselamatan, kesehatan, dan upah yang layak, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja,  membangun ekonomi, melindungi  perkembangan perusahaan  nasional , dan  menciptakan iklim investasi yang baik.Â
Peraturan tentang Upah dan Tenaga Kerja  :Â
1. Undang - undang nomor 13 tahun  2003 tentang ketenagakerjaanÂ
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021Â
3. PP No. 36 Tahun 2021Â
4. Peraturan Menteri Tenaga KerjaÂ
5. UUD tahun 1945 Pasal 27 ayat 2
Peraturan tentang Jam kerjaÂ
1. Menurut  undang-undang No 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja,  mengatur bahwa jam kerja karyawan adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan  5 hari kerja dan 2 hari libur.
2. Menurut Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 , mengatur bahwa  7 jam perhari atau 40 jam per minggu dengan  6 hari kerja dan  1 hari libur atau 8 jam per hari atau 40 jam  per minggu dengan 5 hari kerja dan  2 hari libur
3.  Menurut Praturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 mengatur  jam kerja aparatur  sipil negara ( ASN) selamat bulan puasa tahun 2024 adalah  Senin - kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu  istirahat selama  30 menit , jumat  pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit
Tindakan Jaminan Pendapatan adalah serangkaian proses dan alat  yang digunakan oleh bisnis  untuk memastikan pendapatan  yang dihasilkan akurat, aman , dan patuh. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Aktivitas  yang termasuk dalam  jaminan pendapatan adalah audit, rekonsiliasi, penganggaran dan pelaporan. Jaminan Pendapatan juga bisa merujuk pada jaminan Pendapatan Minimum, program  pemerintah dan redistribusi  pendapatan.Â
Peraturan Perundang undangan dengan diskriminasi  jabatan adalah  UUD 1945  Pasar 28D ayat 2 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta  mendapat imbalan dan perlakuan yang adail dan layak dalam hubungan kerja.
Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan (K3 ) Jabatan adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahanka kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat  mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H