Mohon tunggu...
Adi Surya
Adi Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi futsal dan potografer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi

29 Maret 2024   16:09 Diperbarui: 29 Maret 2024   16:19 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monumen Nasional (CNBC)

Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang.

Ketua DPR Puan Maharani yang mengambil langsung keputusan itu. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu, yakni sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS menolak.

Saat itu Puan juga meminta kesepakatan para anggota dewan dalam rapat paripurna untuk usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RUU DKJ. Kedua pasal itu terkait penegakkan hukum lalu lintas.

"Apakah dapat disetujui? Setuju? Setuju," kata Puan.

Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

"Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," dikutip dari draf RUU DKJ.

Adapun Pasal 1 draf RUU DKJ terbaru menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Khusus itu ialah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.

Pembahasan RUU ini sebelumnya telah dibahas antara pemerintah, DPD, dan DPR di Badan Legislasi atau Baleg sejak 13 Maret 2024. Saat itu mereka sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan telah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.

RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR, dan dalam pembicaraan tingkat I daftar inventarisasi masalah atau DIM nya diajukan pemerintah serta DPD. Pembahasan dilakukan hingga ada kesepakatan tingkat I untuk di bawa ke pembahasan tingkat II tingkat sidang paripurna.

Kesepakatan tingkat satu itu sendiri terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DPD diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.

Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam (18/3/2024), hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ untuk dilanjutkan pembahasan dan pengesahannya menjadi UU saat rapat paripurna DPR hari ini.

"Dengan demikian, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno.

Satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan pada tingkat I dan dibawa untuk dibawa dan disahkan di tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR ialah Fraksi PKS. Menurut PKS, RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun