Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.
Pembahasan RUU ini sebelumnya telah dibahas antara pemerintah, DPD, dan DPR di Badan Legislasi atau Baleg sejak 13 Maret 2024. Saat itu mereka sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan telah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.
RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR, dan dalam pembicaraan tingkat I daftar inventarisasi masalah atau DIM nya diajukan pemerintah serta DPD. Pembahasan dilakukan hingga ada kesepakatan tingkat I untuk di bawa ke pembahasan tingkat II tingkat sidang paripurna.
Kesepakatan tingkat satu itu sendiri terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DPD diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam (18/3/2024), hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ untuk dilanjutkan pembahasan dan pengesahannya menjadi UU saat rapat paripurna DPR hari ini.
"Dengan demikian, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno.
Satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan pada tingkat I dan dibawa untuk dibawa dan disahkan di tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR ialah Fraksi PKS. Menurut PKS, RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.