"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Rabu kemarin MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon Seperti diketahui, para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.
Yakni sama-sama meminta KPU membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H