Pidato Jokowi pada saat pengundian nomor urut di KPU menuai protes kubu Prabowo. Jokowi dianggap mencuri start kampanye yang seharusnya dijadwalkan dimulai tanggal 4 Juni 2014.
Dalam kampanye Presiden dan Wakil Presiden, aturan yang digunakan adalah UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 1 angka (22) UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Pasal 37 ayat (1) UU No 42 tahun 2008 Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Cuplikan Pidato Jokowi di KPU “Nomor 2 adalah simbol keseimbangan. Ada capres ada cawapres. Ada mata kanan-mata kiri. Ada telinga kanan-telinga kiri. Semua harmoni dalam sebuah keseimbangan. Dan untuk menuju kepada Indonesia yang harmoni dan penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2”.
Dari definisi kampanye tersebut diatas, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama harus ada unsur meyakinkan pemilih dan kedua unsur adanya visi, misi dan proram pasangan calon. Frase “dengan” bermakna bahwa dua unsur tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Lalu apakah ajakan memilih nomor 2 memenuhi unsur kampanye sebagaimana UU Pilpres ? memang terdapat unsur mencoba meyakinkan pemilih dengan mengasosikan hal-hal yang berpasangan dengan nomor urut calon (nomor dua). Bukankah tiap calon harus dituntut punya kemampuan meyakinkan pemilih ?
Unsur kedua yakni apakah upaya meyakinkan itu disertai dengan visi, misi, dan program pasangan calon ? Sebagaimana visi misi dan program Jokowi – JK ke KPU yang berjudul Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, tampak tidak ada sama sekali unsur visi, misi dan program di pidato Jokowi di KPU.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Jokowi tidak dapat disebut melakukan curi start kampanye. Malah, sebagai Capres wajar saja Jokowi mencoba meyakinkan pemilih, semua orang juga tidak ada yang mau dirinya diragukan, asal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H