Mohon tunggu...
Ucox UI
Ucox UI Mohon Tunggu... profesional -

Berterang-Teranglah Dalam Gelap

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Jokowi Ditangkap KPK ?

3 Juni 2014   06:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:46 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

·LSM Progress 98 melaporkan Jokowi ke KPK karena diduga melakukan gratifikasi. Mereka mengatakan Jokowi sebagai Gubernur DKI tidak boleh menerima pemberian hadiah maupun janji apapun. Hal ini terkait dengan dana sumbangan masyarakat dalam rekening kampanye Jokowi.

·Aturan yang mengatur tentang dana kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah UU No.42 tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan KPU No.17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

·Sumber dana Kampanye diatur dalam Pasal 94 ayat (2)  UU No.42 tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden : “Dana kampanye bersumber dari (a) Pasangan calon bersangkutan (b) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; (c) pihak lain.

·Pasal 95 UU No.42 tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  : Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

·Kenapa Jokowi membuat rekening khusus ? Karena diperintahkan oleh Pasal 98 ayat (1) UU No.42 tahun 2008   yang berbunyi : Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye.

·Bagaimana agar dana tersebut tidak disalahgunakan ? Tanggung jawab pasangan calon terdapat pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU No.17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 : Pasangan Calon menyampaikan Laporan Penerimaan dan  Penggunaan Dana Kampanye kepada KPU, KPU  Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai  tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye dilengkapi dengan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.

·Sementara tanggung jawab KPU terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU No.17 tahun 2014  yang berbunyi : “KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan 1 (satu) Kantor Akuntan Publik untuk  melakukan audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana  Kampanye Pasangan Calon, dilengkapi dengan laporan yang  meliputi seluruh informasi penerimaan dan penggunaan Dana  Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan  kabupaten/kota”.

·Apakah benar Jokowi melakukan Gratifikasi ? Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Gratifikasi terkait erat dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sementara dalam pembukaan rekening dana kampanye tidak berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur.

·Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

·Pasal 12 UU No. 20 tahun 2001 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :

a)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

·Sedangkan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

·Jadi, sebenarnya penggalangan dana kampanye lewat rekening yang dilakukan Jokowi bukan merupakan kategori gratifikasi karena tujuannya tidak berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur DKI, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pihak pemberi dana juga tidak bermaksud mempengaruhi Jokowi menyalahgunakan Jabatannya. Pemberian dana ke rekening juga dilakukan terbuka yang nantinya akan diaudit Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Jadi semuanya transparan sehingga jelas penerimaan dan penggunaannya.

·Hal ini juga sesuai dengan penjelasan kategori gratifikasi dalam rubik tanya jawab di situs KPK yang menyimpulkan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun