Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terkait Uji Materi UU RAPBN-P, Golkar Ancam Yusril

7 April 2012   07:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:56 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_173237" align="aligncenter" width="620" caption="Teruskan Perlawananmu Yusril"][/caption]

Terkait dengan banyaknya Para Ahli yang akan mengajukan Peninjauan Ulang terkait UU RAPBN-P 2012 termasuk di dalamnya Pakar Hukum DR. Yusril Ihza Mahendra membuat banyak gerah terlebih pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Partai-Partai yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (SETGAB) Seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN yang memang mendukung kenaikan Harga BBM. Terlebih salama ini Pemerintah selalu gagal ketika berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra terkait peninjauan UU di Mahkamah Konstitusi.

Dengan berbagai cara Pemerintah Republik Indonesia tetap berupaya UU RAPBN-P yang intinya menaikan Harga BBM ini tidak dibatalkan MK, diantaranya ramai-ramai membuat Opini bahwa Pasal 7 Ayat 6A tidak bertentangan dengan Konstitusi. PPP sebagai bagian Pemerintah saat ini juga membuat opini yang sama, diperkuat PKB, Demokrat dan Golkar. Hanya Saja PAN yang belum membuat opini ini.

[caption id="attachment_173238" align="alignright" width="300" caption="Yusril & Sidang Uji Materi UU (bacadulu.com)"]

13337821001477659300
13337821001477659300
[/caption]

Sering menangnya Yusril Ihza Mahendra seperti tahun lalu mengalahkan Duet Amir Syamsudin dan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi, kali inipun diprediksi Pemerintah akan mengalami “Rasa Malu” sangat besar jika kalah di Persidangan Mahkamah Konstitusi. Apalagi jika nanti Mahmud MD tidak netral dalam penetapannya lantaran bagaimanapun Mahfud MD merupakan “Kader” Gusdur yang dalam hal ini merupakan Kader PKB dimana saat ini PKB merupakan bagian dari koalisi Pemerintah. Harapan kita Mahfud MD jujur dan independen untuk menegakkan hukum sehingga tidak mengorbankan rakyat hanya demi menyelamatkan muka pemerintah.

Gencarnya Pemberitaan bahwa Yusril Ihza Mahendra akan menjadi orang terdepan dalam pengajuan Pasal 7 Ayat 6A ini membuat Partai pengusul Pasal tersebut gerah, salah satunya Priyo Budi Santoso (Wakil Ketua DPR RI perwakilan Partai Golkar).

Dalam pernyataanya Priyo Budi Santoso berharap pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tak melanjutkan rencana melakukan uji materi dan formal Undang-Undang APBN-P 2012 di Mahkamah Konstitusi.

Menggelitik perlu dikaji karena ini merupakan ranah politik, alasan mengapa Priyo sebagai perwakilan Golkar menyatakan ini adalah “Karena Reputasi Yusril yang Selalu Menang” dalam persidangan uji materi perundang-undangan.

[caption id="attachment_173239" align="alignright" width="300" caption="Mahfud MD (jakarta45.wordpress.com)"]

1333782152678439184
1333782152678439184
[/caption]

Dalam hal ini seolah-olah Priyo memelas-melas agar Yusril ikut menyelamatkan “Muka” Pemerintah, seakan-akan memohon dengan sangat kepada Yusril tidak melakukannya. Saya melihat ini justru kebalikannya. Sesungguhnya Priyo sedang menggunakan logika Politik yang sangat licin, dengan mengatakan itu sebenarnya Priyo Budi Santoso atau dalam hal ini Partai Golkar “Mengancam” Yusril Ihza Mahendra.

Dimana letak mengancamnya? Karena Priyo mengatakan jika selama ini Yusril selalu memenangkan uji materi UU yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Reputasi Yusril sangat baik bahkan tergolong istimewa. Maka pada dasarnya Priyo bermaksud mengatakan “Hati-Hati lo Yusril, Saya Pastikan Reputasi Ente Hancur dengan UU RAPBN-P 2012 ini terkait pasal 7 ayat 6A ini, Jadi Ente jangan macem-macem, Kami Pemerintah akan memenangkannya kali ini, Sayangkan Reputasi Ente yang baik selama ini harus malu jika kami kalahkan?

Coba Anda simak Pernyataan asli dari Priyo Budi Santoso dalam diskusi yang di beritakan Kompas (4/4/2012) yang lalu "Saya tidak anjurkan Anda teruskan untuk gugat (uji) ke MK karena reputasi Anda selama ini selalu menang di sana. Saya sarankan pikir ulang," kata Priyo saat diskusi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Kalimat “Saya Sarankan Pikir Ulang” itu sangat bermakna tajam sebagai seorang Politisi, makna kandunganya lebih kepada mengancam Yusril dimana jika Yusril teruskan maka lihat saja nanti apa yang  akan terjadi.

Mendengar pernyataan Priyo itu, Yursil hanya senyum-senyum dalam diskusi tersebut. Priyo menanggapi langkah Yusril yang telah mendaftarkan uji materi dan formal UU APBN-P 2012 ke MK. Hal krusial yang bakal diuji yakni Pasal 7 Ayat 6a. Ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

[caption id="attachment_173241" align="aligncenter" width="390" caption="Priyo Budi Santoso - Kader Partai Golkar (juluraya.net)"]

133378226298357809
133378226298357809
[/caption]

Menariknya lagi ketika Priyo Budi Santoso melanjutkan kalimatnya dengan mengatakan hal berikut :

"Tugas kami amankan putusan di paripurna. Kalau dilakukan (uji di MK), kita akan bentuk tim khusus untuk jelaskan ke MK kenapa DPR putuskan pasal yang sama sekali bukan siluman. Itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah," kata politisi Partai Golkar itu sebagaimana ditulis Kompas dalam beritanya tersebut.

Seakan-akan menegaskan kepada Yusril, Jika kemarin itu yang Yusril kalahkan itu adalah Menteri Hukum Amir Syamsudin dan Denny Indrayana, maka kali ini beda, Kami Itu DPR RI ada 356 suara yang mengesahkan UU tersebut, banyak pakar di kami (Golkar) yang akan mementahkan permohonan Yusril nantinya.

Saya berharap Yusril Ihza Mahendra meneruskan uji materi ini kepada MK, tidak terpengaruh dengan ancaman Priyo Budi Santoso yang notabene mengkhianati Rakyat Indonesia dengan menaikan harga BBM padahal masih ada cara lain mengatasi masalah energy tersebut. Dan terkait UU RAPBN-P 2012 yang disahkan oleh paripurna DPR RI itu jangankan Pakar Hukum, Rakyat yang tidak sekolahpun bisa melogikan bagaimana anak pasal bisa membatalkan pasal utama tersebut terlebih jika di sandingkan dengan UUD 1945. Pasal 7 Ayat 6A ini melanggar konstitusi Republik Indonesia yang sudah ada sebelumnya

[caption id="attachment_173242" align="aligncenter" width="478" caption="Makanya Mikir Sebelum Buat Undang-Undang, Jangan Politik Aja"]

1333782326286634631
1333782326286634631
[/caption]

Bandung, 7 April 2012

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost, Kompas, Republika, Sabili dll. Cita-cita ingin menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN dan bisa menulis jurnal di TIME dan Wartawan Washingtonpost. Anda dapat menghubungi via 085860616183 / YM: assyarkhan, adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB : 322235A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun