Coba Anda simak Pernyataan asli dari Priyo Budi Santoso dalam diskusi yang di beritakan Kompas (4/4/2012) yang lalu "Saya tidak anjurkan Anda teruskan untuk gugat (uji) ke MK karena reputasi Anda selama ini selalu menang di sana. Saya sarankan pikir ulang," kata Priyo saat diskusi di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Kalimat “Saya Sarankan Pikir Ulang” itu sangat bermakna tajam sebagai seorang Politisi, makna kandunganya lebih kepada mengancam Yusril dimana jika Yusril teruskan maka lihat saja nanti apa yang akan terjadi.
Mendengar pernyataan Priyo itu, Yursil hanya senyum-senyum dalam diskusi tersebut. Priyo menanggapi langkah Yusril yang telah mendaftarkan uji materi dan formal UU APBN-P 2012 ke MK. Hal krusial yang bakal diuji yakni Pasal 7 Ayat 6a. Ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
[caption id="attachment_173241" align="aligncenter" width="390" caption="Priyo Budi Santoso - Kader Partai Golkar (juluraya.net)"]
Menariknya lagi ketika Priyo Budi Santoso melanjutkan kalimatnya dengan mengatakan hal berikut :
"Tugas kami amankan putusan di paripurna. Kalau dilakukan (uji di MK), kita akan bentuk tim khusus untuk jelaskan ke MK kenapa DPR putuskan pasal yang sama sekali bukan siluman. Itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah," kata politisi Partai Golkar itu sebagaimana ditulis Kompas dalam beritanya tersebut.
Seakan-akan menegaskan kepada Yusril, Jika kemarin itu yang Yusril kalahkan itu adalah Menteri Hukum Amir Syamsudin dan Denny Indrayana, maka kali ini beda, Kami Itu DPR RI ada 356 suara yang mengesahkan UU tersebut, banyak pakar di kami (Golkar) yang akan mementahkan permohonan Yusril nantinya.
Saya berharap Yusril Ihza Mahendra meneruskan uji materi ini kepada MK, tidak terpengaruh dengan ancaman Priyo Budi Santoso yang notabene mengkhianati Rakyat Indonesia dengan menaikan harga BBM padahal masih ada cara lain mengatasi masalah energy tersebut. Dan terkait UU RAPBN-P 2012 yang disahkan oleh paripurna DPR RI itu jangankan Pakar Hukum, Rakyat yang tidak sekolahpun bisa melogikan bagaimana anak pasal bisa membatalkan pasal utama tersebut terlebih jika di sandingkan dengan UUD 1945. Pasal 7 Ayat 6A ini melanggar konstitusi Republik Indonesia yang sudah ada sebelumnya
[caption id="attachment_173242" align="aligncenter" width="478" caption="Makanya Mikir Sebelum Buat Undang-Undang, Jangan Politik Aja"]
Bandung, 7 April 2012
Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)
Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost, Kompas, Republika, Sabili dll. Cita-cita ingin menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN dan bisa menulis jurnal di TIME dan Wartawan Washingtonpost. Anda dapat menghubungi via 085860616183 / YM: assyarkhan, adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB : 322235A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H