[caption id="attachment_173237" align="aligncenter" width="620" caption="Teruskan Perlawananmu Yusril"][/caption]
Terkait dengan banyaknya Para Ahli yang akan mengajukan Peninjauan Ulang terkait UU RAPBN-P 2012 termasuk di dalamnya Pakar Hukum DR. Yusril Ihza Mahendra membuat banyak gerah terlebih pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Partai-Partai yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (SETGAB) Seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN yang memang mendukung kenaikan Harga BBM. Terlebih salama ini Pemerintah selalu gagal ketika berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra terkait peninjauan UU di Mahkamah Konstitusi.
Dengan berbagai cara Pemerintah Republik Indonesia tetap berupaya UU RAPBN-P yang intinya menaikan Harga BBM ini tidak dibatalkan MK, diantaranya ramai-ramai membuat Opini bahwa Pasal 7 Ayat 6A tidak bertentangan dengan Konstitusi. PPP sebagai bagian Pemerintah saat ini juga membuat opini yang sama, diperkuat PKB, Demokrat dan Golkar. Hanya Saja PAN yang belum membuat opini ini.
[caption id="attachment_173238" align="alignright" width="300" caption="Yusril & Sidang Uji Materi UU (bacadulu.com)"]
Sering menangnya Yusril Ihza Mahendra seperti tahun lalu mengalahkan Duet Amir Syamsudin dan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi, kali inipun diprediksi Pemerintah akan mengalami “Rasa Malu” sangat besar jika kalah di Persidangan Mahkamah Konstitusi. Apalagi jika nanti Mahmud MD tidak netral dalam penetapannya lantaran bagaimanapun Mahfud MD merupakan “Kader” Gusdur yang dalam hal ini merupakan Kader PKB dimana saat ini PKB merupakan bagian dari koalisi Pemerintah. Harapan kita Mahfud MD jujur dan independen untuk menegakkan hukum sehingga tidak mengorbankan rakyat hanya demi menyelamatkan muka pemerintah.
Gencarnya Pemberitaan bahwa Yusril Ihza Mahendra akan menjadi orang terdepan dalam pengajuan Pasal 7 Ayat 6A ini membuat Partai pengusul Pasal tersebut gerah, salah satunya Priyo Budi Santoso (Wakil Ketua DPR RI perwakilan Partai Golkar).
Dalam pernyataanya Priyo Budi Santoso berharap pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tak melanjutkan rencana melakukan uji materi dan formal Undang-Undang APBN-P 2012 di Mahkamah Konstitusi.
Menggelitik perlu dikaji karena ini merupakan ranah politik, alasan mengapa Priyo sebagai perwakilan Golkar menyatakan ini adalah “Karena Reputasi Yusril yang Selalu Menang” dalam persidangan uji materi perundang-undangan.
[caption id="attachment_173239" align="alignright" width="300" caption="Mahfud MD (jakarta45.wordpress.com)"]
Dalam hal ini seolah-olah Priyo memelas-melas agar Yusril ikut menyelamatkan “Muka” Pemerintah, seakan-akan memohon dengan sangat kepada Yusril tidak melakukannya. Saya melihat ini justru kebalikannya. Sesungguhnya Priyo sedang menggunakan logika Politik yang sangat licin, dengan mengatakan itu sebenarnya Priyo Budi Santoso atau dalam hal ini Partai Golkar “Mengancam” Yusril Ihza Mahendra.
Dimana letak mengancamnya? Karena Priyo mengatakan jika selama ini Yusril selalu memenangkan uji materi UU yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Reputasi Yusril sangat baik bahkan tergolong istimewa. Maka pada dasarnya Priyo bermaksud mengatakan “Hati-Hati lo Yusril, Saya Pastikan Reputasi Ente Hancur dengan UU RAPBN-P 2012 ini terkait pasal 7 ayat 6A ini, Jadi Ente jangan macem-macem, Kami Pemerintah akan memenangkannya kali ini, Sayangkan Reputasi Ente yang baik selama ini harus malu jika kami kalahkan?”