Mohon tunggu...
ADISTY ISNAPRASETYANI
ADISTY ISNAPRASETYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari Reog ke Hukum : Peran LBH Ponorogo Dalam Menjebatani Keadilan bagi Masyarakat Terpinggirkan

26 Desember 2024   14:41 Diperbarui: 26 Desember 2024   15:32 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sore hari di persimpangan jalan arteri jalan soekarno hatta ponorogo, Rabu (11/09/2024). (AdistyIsna)


Keterlibatan masyarakat juga diperlukan. Para pemimpin lokal, lembaga keagamaan, dan LSM dapat mendukung LBH melalui promosi program-programnya dan mendorong partisipasi dalam program pendidikan hukum. Selain itu, integrasi pendidikan hukum ke dalam kurikulum sekolah dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini, menciptakan generasi yang lebih sadar dan berdaya.
Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki banyak aspek di Kabupaten Ponorogo. Selain menyediakan akses terhadap keadilan, menciptakan kesadaran hukum, memajukan hak-hak kelompok masyarakat yang paling terpinggirkan, dan mengatasi masalah-masalah di dalam sistem, LBH juga memberikan secercah harapan bagi masyarakat yang selama ini tersingkir dari proses peradilan. Meskipun kegiatan mereka penuh dengan tantangan, potensi dampak dari upaya mereka sangat besar dan luas.


Dampak ini, tentu saja, membutuhkan komitmen bersama untuk dipertahankan dan diperluas. Dukungan pemerintah, keterlibatan masyarakat, dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain akan mendukung LBH dalam melanjutkan misinya untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan. Pemberdayaan individu, penguatan komunitas, dan penciptaan masyarakat yang adil dan setara di Ponorogo - tidak hanya kebutuhan hukum yang bersifat mendesak - akan terus dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun