Mayoritas dari kalian pasti tau dong apa itu "endorse"? Pasti kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Ya, perkembangan digital membawa kita ke arah yang semakin maju. Jika kalian para pengguna sosial media, pasti sudah melekat dengan istilah "endorse" atau "endorsement". Apalagi jika kalian sering mengikuti para infulencer tanah air.
Endorsement menjadi booming akibat semakin banyaknya infulencer-influencer terkenal yang selalu membagikan konten berisi promosi suatu produk hingga jasa. Nah, apakah kalian sudah mengerti definisi dari endorsement itu sendiri?
 Jadi, endorsement dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mempromosikan suatu barang atau jasa melalui seseorang yang memiliki pengaruh besar. Biasanya endorsement dilakukan oleh seorang artis, selebgram, youtuber, atau tiktoker melalui sosial medianya.Â
Karena rata-rata dari mereka memiliki jumlah followers yang banyak di sosial media. Bahkan konten yang dibuat untuk endorsement tak tanggung-tanggung. Artinya, mereka telah memikirkan konsep promosi secara matang, misalnya banyak endorsement yang dibuat layaknya iklan di televisi.
Nah, apa yang dilakukan influencer dalam dunia endorsement pastinya tidak gratis dong. Ya, setiap influencer memiliki tarif yang berbeda untuk setiap postingan atau konten. Dari situlah para influencer mendapatkan penghasilan.
Lalu, apakah kalian tahu bahwa endorsement ini perlu dipajaki pemerintah atau tidak?
Kira-kira, apakah para influencer sendiri sudah paham mengenai perpajakan endorsement?
Hm... Kita kupas tuntas satu per satu yuk!
Ternyata ada lho pajak untuk endorsement. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se- 62/Pj/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, dijelaskan bahwa endorsement termasuk transaksi e-commerce yang perlu dipajaki.Â
Sesuai Surat Edaran itu, endorsement termasuk model transasksi classified ads. Definisi classified ads sesuai dengan Surat Edaran tersebut adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Singkatnya adalah kegiatan mempromosikan barang atau jasa oleh Pengiklan (influencer) kepada pengguna iklan (followers) yang dibagikan dalam media yang telah disepakati (biasanya sosial media).
Kalau gitu, gimana cara memajakinya ya?
Endorsement dikenai PPh Pasal 21 dan Pasal 23, tergantung subjek pajaknya.
1. PPh Pasal 21
Influencer yaitu artis, selebgram, youtuber, dan tiktoker dikenai PPh Pasal 21 karena mereka termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong ke pekerja seni. Meskipun pekerjaan mereka melakukan endorsement melalui sosial media, hal tersebut tetap dianggap suatu pekerjaan seni, terlebih lagi pendapatan dari endorsement dapat dikatakan cukup tinggi terutama untuk influencer dengan followers jutaan.
Jika influencer membuka endorsement sendiri, maka dia termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa dikenai PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21, sesuai dengan PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a, yaitu seperti di bawah ini
- Rp 0 -- Rp 50.000.000 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = 5%
- Rp 50.000.000 -- Rp 250.000.000 Â Â = 15%
- Rp 250.000.000 -- Rp 500.000.000 Â = 25%
- Rp 500.000.000 -- dst               = 30%
Untuk PPh Pasal 21, pajak dapat disetor oleh influencer sendiri dengan cara lapor SPT atau dapat dipotong oleh pihak yang mengontrak untuk endorsement.Â
2. PPh Pasal 23
Jika influencer membuka endorsement berada dalam naungan pihak perusahaan seperti management atau label, maka termasuk Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh Pasal 23. Tarif PPh 23 yang berlaku untuk tahun 2022 sebesar 20%. Jadi, pajak PPh Pasal 23 ini untuk pihak management atau labelnya.
Ternyata selama ini kegiatan endorsement para influencer selalu diawasi oleh DJP. Pengawasannya dilakukan melalui sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA). SONETA bertujuan untuk menyandingkan data transaksi PPh maupun PPN yang terjadi di setiap sosial media milik influencer.
Wah, jadi untuk para influencer harus taat pajak ya. Apalagi influencer memiliki jutaan followers, setidaknya harus bisa mencotohkan hal-hal yang positif.
Kesimpulannya, meskipun hanya dilakukan melalui konten promosi di sosial media, endorsement yang dilakukan para influencer tetap dikenai pajak. Karena telah sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor Se- 62/Pj/2013 dan diperjelas dengan Pasal-Pasal UU PPh.
*Note: tulisan ini berdasarkan pendapat penulis dari beberapa sumber*
SEMOGA BERMANFAAT
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI