Mohon tunggu...
Adistya Anggita
Adistya Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Hah, Endorsement Selebgram Dipajaki?

22 Januari 2022   15:57 Diperbarui: 22 Januari 2022   16:02 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Endorsement dikenai PPh Pasal 21 dan Pasal 23, tergantung subjek pajaknya.

1. PPh Pasal 21

Influencer yaitu artis, selebgram, youtuber, dan tiktoker dikenai PPh Pasal 21 karena mereka termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong ke pekerja seni. Meskipun pekerjaan mereka melakukan endorsement melalui sosial media, hal tersebut tetap dianggap suatu pekerjaan seni, terlebih lagi pendapatan dari endorsement dapat dikatakan cukup tinggi terutama untuk influencer dengan followers jutaan.

Jika influencer membuka endorsement sendiri, maka dia termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa dikenai PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21, sesuai dengan PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a, yaitu seperti di bawah ini

  • Rp 0 -- Rp 50.000.000                             = 5%
  • Rp 50.000.000 -- Rp 250.000.000     = 15%
  • Rp 250.000.000 -- Rp 500.000.000  = 25%
  • Rp 500.000.000 -- dst                             = 30%

Untuk PPh Pasal 21, pajak dapat disetor oleh influencer sendiri dengan cara lapor SPT atau dapat dipotong oleh pihak yang mengontrak untuk endorsement. 

2. PPh Pasal 23

Jika influencer membuka endorsement berada dalam naungan pihak perusahaan seperti management atau label, maka termasuk Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh Pasal 23. Tarif PPh 23 yang berlaku untuk tahun 2022 sebesar 20%. Jadi, pajak PPh Pasal 23 ini untuk pihak management atau labelnya.

Ternyata selama ini kegiatan endorsement para influencer selalu diawasi oleh DJP. Pengawasannya dilakukan melalui sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA). SONETA bertujuan untuk menyandingkan data transaksi PPh maupun PPN yang terjadi di setiap sosial media milik influencer.

Wah, jadi untuk para influencer harus taat pajak ya. Apalagi influencer memiliki jutaan followers, setidaknya harus bisa mencotohkan hal-hal yang positif.

Kesimpulannya, meskipun hanya dilakukan melalui konten promosi di sosial media, endorsement yang dilakukan para influencer tetap dikenai pajak. Karena telah sesuai dengan Surat Edaran DJP Nomor Se- 62/Pj/2013 dan diperjelas dengan Pasal-Pasal UU PPh.

*Note: tulisan ini berdasarkan pendapat penulis dari beberapa sumber*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun