Mohon tunggu...
Adistya Anggita
Adistya Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Hah, Endorsement Selebgram Dipajaki?

22 Januari 2022   15:57 Diperbarui: 22 Januari 2022   16:02 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mayoritas dari kalian pasti tau dong apa itu "endorse"? Pasti kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Ya, perkembangan digital membawa kita ke arah yang semakin maju. Jika kalian para pengguna sosial media, pasti sudah melekat dengan istilah "endorse" atau "endorsement". Apalagi jika kalian sering mengikuti para infulencer tanah air.

Endorsement menjadi booming akibat semakin banyaknya infulencer-influencer terkenal yang selalu membagikan konten berisi promosi suatu produk hingga jasa. Nah, apakah kalian sudah mengerti definisi dari endorsement itu sendiri?

 Jadi, endorsement dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mempromosikan suatu barang atau jasa melalui seseorang yang memiliki pengaruh besar. Biasanya endorsement dilakukan oleh seorang artis, selebgram, youtuber, atau tiktoker melalui sosial medianya. 

Karena rata-rata dari mereka memiliki jumlah followers yang banyak di sosial media. Bahkan konten yang dibuat untuk endorsement tak tanggung-tanggung. Artinya, mereka telah memikirkan konsep promosi secara matang, misalnya banyak endorsement yang dibuat layaknya iklan di televisi.

Nah, apa yang dilakukan influencer dalam dunia endorsement pastinya tidak gratis dong. Ya, setiap influencer memiliki tarif yang berbeda untuk setiap postingan atau konten. Dari situlah para influencer mendapatkan penghasilan.

Lalu, apakah kalian tahu bahwa endorsement ini perlu dipajaki pemerintah atau tidak?

Kira-kira, apakah para influencer sendiri sudah paham mengenai perpajakan endorsement?

Hm... Kita kupas tuntas satu per satu yuk!

Ternyata ada lho pajak untuk endorsement. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se- 62/Pj/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, dijelaskan bahwa endorsement termasuk transaksi e-commerce yang perlu dipajaki. 

Sesuai Surat Edaran itu, endorsement termasuk model transasksi classified ads. Definisi classified ads sesuai dengan Surat Edaran tersebut adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Singkatnya adalah kegiatan mempromosikan barang atau jasa oleh Pengiklan (influencer) kepada pengguna iklan (followers) yang dibagikan dalam media yang telah disepakati (biasanya sosial media).

Kalau gitu, gimana cara memajakinya ya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun