Mohon tunggu...
Adistya Anggita
Adistya Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra PPh Pasal 4, 17, 21 bagi WP di Indonesia

5 Oktober 2021   07:06 Diperbarui: 28 Oktober 2021   12:02 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditekankan lagi bahwa pembebasan pajak ini khusus penghasilan maksimal Rp200.000.000 dalam setahun, artinya penghasilan perbulan maksimal Rp16.000.000. Serta, pembebasan ini hanya ditujukan ke industri manufaktur yang dikatakan terkena dampak pandemi lebih besar. Hal itu lah yang menuai kontra, karena dianggap kurang adil. 

Pembebasan pasal 21 ini mungkin akan lebih baik ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak berpenghasilan tetap. Seperti UMKM yang pastinya sangat membutuhkan pembebasan pajak ini. Padahal penghasilan berkisar Rp16.000.000 perbulan termasuk tinggi, sehingga kurang relevan jika harus dilakukan pemotongan pajak. 

Seharusnya penetapan kisaran penghasilan tersebut lebih rendah lagi, misal Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000 perbulan, sehingga negara tidak terlalu menanggung beban pajak yang besar disaat pandemi. Mungkin tujuan pembebasan pajak ini agar roda perekonomian masyarakat berjalan lancar, hanya saja saya pribadi kurang setuju dengan maksimal penghasilan Rp16.000.000 perbulan. Karena bisa saja hal tersebut membuat beban tanggungan negara menjadi lebih besar disaat pandemi.

 Meskipun pembebasan pasal 21 selama pandemi ini bersifat sementara, yang dikabarkan berlaku mulai April hingga September 2020, tetap saja dapat menimbulkan kemungkinan negara kita menjadi lebih besar beban tanggungannya. Pembebasan pajak ini mungkin saja dapat dilakukan, namun harus memperhatikan dan memperkirakan dampak bagi negara untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga antara negara dan masyarakatnya akan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun