Mohon tunggu...
Adistya Anggita
Adistya Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra PPh Pasal 4, 17, 21 bagi WP di Indonesia

5 Oktober 2021   07:06 Diperbarui: 28 Oktober 2021   12:02 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontra Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak di Indonesia
a. Penerapan PPh Final dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh

PPh Final menimbulkan kontra yaitu pemungutan pajak yang bersifat final tidak melihat aspek keadilan dan kemampuan membayar yang ada dalam PPh. Hal tersebut karena dalam pasal ini terdapat penghasilan tertentu yang dikenakan final, padahal secara nyata banyak jenis penghasilan yang didapat oleh WP. Seharusnya tidak membedakan antara penghasilan satu dengan yang lain agar para WP merasa bahwa pajak bersifat adil. Selain itu, setiap WP yang berpenghasilan pasti memiliki kemampuan membayar pajak, sehingga tidak perlu untuk dipisahkan mana penghasilan yang bersifat final atau tidak. 

Menurut saya pribadi, kondisi kontra kali ini tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat disalahkan juga. Karena di satu sisi, adanya PPh Final ini dikhususkan untuk WP yang dianggap jauh lebih mampu sehingga pengenaan pajaknya berbeda. Lalu kemampuan membayar setiap WP juga berbeda, karena penghasilan tiap orang berbeda. 

Seharusnya penerapan pasal ini tetap mempertimbangkan keadilan dan kemampuan membayar dan di sosialisasikan ke masyarakat agar mereka memahami tujuan PPh Final ini. Kontra lainnya adalah pengenaan pajak final tidak seimbang antara subjek pajak dengan objek pajak. Karena PPh bersifat subjektif, sedangkan dalam pasal ini pengenaan pajak final lebih melihat pada sisi objek pajaknya. Seharusnya untuk subjek pajaknya dapat ditelaah lagi agar dapat dikenai PPh Final agar sesuai denga sifat dasarnya PPh.

b. Penerapan Tarif PPh dalam Pasal 17 ayat 1, 2, dan 2a UU PPh

Akhir-akhir ini penurunan tarif PPh untuk badan menjadi perbincangan. Karena di sisi lain penurunan tarif membawa dampak yang positif bagi negara, namun di sisi lain dapat menimbulkan masalah baru. Terlebih lagi Indonesia sebagai negara berkembang dengan tingkat perekonomian yang tinggi, apalagi penerimaan pajak di Indonesia berperan penting. 

Ketika tarif ini diturunkan, maka penerimaan pajak akan berkurang. Berbeda dengan pihak yang pro, pada pasal ini kepatuhan WP terhadap pajak tidak serta merta meningkat ketika adanya penurunan tarif. Penurunan pajak bukan menjadi tolok ukur penilaian kepatuhan pajak. 

Untuk jangka pendek mungkin penurunan tarif ini sedikit membantu, tetapi untuk jangka panjang kurang baik bagi perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri memiliki populasi yang banyak, sehingga jika tarif pajak ini diturunkan, hal yang ditakutkan adalah perekonomiannegara terguncang. 

Masalah lain yang ditakutkan adalah jika penurunan tarif pajak ini akan mengakibatkan rasio pajak terhadap PDB juga turun. Karena terdapat beberapa negara yang mengalaminya seperti Thailand. Indonesia pun pernah mengalaminya, sehingga penurunan tarif ini menimbulkan kontra.

c. Penerapan Pemotongan Penghasilan dalam Pasal 21

Adanya pemotongan penghasilan WP oleh pemerintah merupakan hal yang kurang disetujui masyarakat. Karena menyebabkan penghasilan yang mereka terima tidak utuh, bahkan sebelum pandemi sudah menjadi kontra masyarakat. Tahun 2020 adanya pandemi dikabarkan bahwa masyarakat berpenghasilan akan dibebaskan dari pasal 21 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun