Penelitian oleh Suharman pada tahun 2017 menyoroti masalah penempatan aparatur dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, serta subyektivitas dalam sistem merit dan pengaruh kuat pejabat politik dalam penempatan jabatan struktural. Hal ini berpotensi merusak tujuan reformasi birokrasi dalam pelaksanaan promosi jabatan berbasis merit system, yang seharusnya menghapuskan ketidakadilan, subjektivitas, dan balas budi politik, serta menciptakan pejabat yang kompeten dan profesional. Sebagaimana disampaikan oleh Wibowo, pengangkatan pegawai berdasarkan merit system memerlukan calon yang memiliki kompetensi, keahlian, dan profesionalitas sesuai dengan jabatan yang akan diemban. Oleh karena itu, implementasi sistem merit diharapkan dapat menghasilkan aparatur sipil negara yang kompeten dan ahli di bidangnya.
Penerapan promosi berdasarkan merit sistem telah diimplementasikan di lembaga publik di Indonesia, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Promosi ini bertujuan untuk mengisi jabatan tinggi tanpa merekrut pegawai dari luar. Pelaksanaan promosi di BKD Provinsi Jawa Timur fokus pada pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dengan mengacu pada petunjuk teknis terkait proses pengisian JPT Pratama dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Proses seleksi pengisian JPT Pratama di BKD Provinsi Jawa Timur terdiri dari tiga tahapan:
Tahap Persiapan: Tahap ini mencakup penetapan jabatan yang lowong oleh Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur, Gubernur, dan Baperjakat. Pembentukan panitia seleksi melibatkan Sekretaris Daerah, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Asisten IV (Administrasi Umum), Inspektur, dan Asisten I (Pemerintahan).
Tahap Pelaksanaan: Inisiasi surat lowongan yang berisi informasi jabatan yang lowong, persyaratan umum dan khusus, ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan informasi lainnya. Penyebaran surat lowongan dilakukan melalui surat edaran kepada SKPD Pemerintah Provinsi, website BKD Provinsi Jawa Timur, SMS, dan telepon. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia, diikuti oleh seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi bidang dengan berbagai tahapan uji seperti tes psikologi, penulisan makalah, wawancara, presentasi, dan Leaderless Group Discussion. Skoring dilakukan pada pelamar, dan tiga calon terbaik dipilih untuk mengikuti tes psikologi dan kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah Provinsi atau Kabupaten.
Tahap Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan oleh Baperjakat untuk memantau dan mengevaluasi pejabat terpilih setelah dilantik. Proses ini melibatkan Koordinasi dengan anggota Baperjakat lainnya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelum pelantikan oleh Gubernur, hasil pelaksanaan dilaporkan kepada KASN dengan surat yang ditandatangani oleh Gubernur. Pelantikan dapat dilakukan jika KASN menyetujuinya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem promosi dengan menggunakan metode status quo dan sistem merit dapat memberikan dukungan bagi instansi publik, seperti BKD Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan dengan adil dan efektif melalui proses promosi yang transparan dan objektif. Metode promosi ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi manajemen sumber daya manusia aparatur dan mendorong pegawai untuk mencapai prestasi yang lebih baik.
Namun, dalam implementasi sistem promosi menggunakan metode status quo, perlu dilakukan dengan standar operasional yang jelas dan terstruktur agar dapat menghindari potensi ketidaksesuaian. Sayangnya, dalam pelaksanaan promosi menggunakan metode status quo dengan sistem merit di BKD Provinsi Jawa Timur, belum ada SOP atau standar operasional yang terdefinisi dengan baik. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksesuaian atau kesulitan dalam menjalankan sistem promosi secara efektif dan efisien di masa mendatang karena kekurangan SOP. SOP memiliki peran krusial dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam setiap program atau sistem yang diterapkan oleh sebuah instansi publik.
Penulis: Kevin Christoper Girsang, Adisty Dwayu Marchania, Dewantari, Galih Wahyu Pradana, S.A.P., M.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H