Mohon tunggu...
Adisti Raina Faustin
Adisti Raina Faustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Good

Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Percobaan Pemerkosaan Ditolak karena Tidak Punya Sertifikat Vaksin

25 Oktober 2021   20:05 Diperbarui: 25 Oktober 2021   20:12 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Padahal masalah ini menyangkut harga diri, perasaan, mental, serta keselamatan korban. Masalah percobaan perkosaan tidak sesepele pembuatan SIM, perpanjangan SIM, dan surat -- surat lainnya. Padahal pelaporan percobaan perkosaan oleh korban sendiri juga merupakan hal yang hebat karena tidak semua korban berani melaporkan hal yang masih dianggap tabu oleh masyarakat ini.

Karena polresta secara tidak langsung menolak laporan tersebut, kuasa hukum korban dari LBH beserta korban mendatangi Polda Aceh, akhirnya terdapat setitik harapan yaitu korban diterima di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

korban diterima, tetapi kabar buruknya laporannya tetap ditolak dan tidak diberikan bukti lapor dikarenakan korban percobaan pemerkosaan ini tidak mengetahui siapa pelaku kejahatan seksual tersebut. Padahal seharusnya polisi yang menyelidiki siapakah pelakunya, bukannya korban sendiri yang sedang trauma harus mengenal siapa pelakunya.

"sangat disayangkan bahwa laporan ditolak karena korban tidak mengenali siapa pelakunya, padahal untuk mencari tahu siapa pelakunya sudah merupakan tugas polisi untuk menyelidiki," ujar Qodrat.

Sangat disayangkan bahwa korban yang menginginkan perlindungan dalam hukum harus mengalami hal seperti ini. Mirisnya  juga, polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bertindak sangat kurang saat itu. Qodrat juga mengatakan bahwa kalau kasus tidak segera ditangani, pelaku memiliki banyak waktu untuk kabur dan tidak menjalani proses hukum. Qodrat juga menduga bahwa pelaku bisa dipastikan tinggal di sekitaran korban.

Karena hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy buka suara. Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, tetapi harus melakukan vaksinasi terlebih dahulu baru bisa menyampaikan laporan.

"sebetulnya laporan masyarakat tidak ditolak, tetapi masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu. Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," tutur Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Menurut Winardy, hal itu penting dipastikan petugas mengingat penyebaran Covid-19 yang sangat cepat. Ia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh yang belum vaksinasi untuk segera melakukan vaksin agar herd -- immunity  tercapai.

Masih dengan statement yang sama, karena sekarang syarat untuk masuk tempat umum adalah dengan scan QR-Kode PeduliLindungi agar penyebaran virus bisa ditekan.

Bagaimana? Apakah hal ini bisa diterima sebagian besar masyarakat? Tentu tidak. Di jagat maya twitter, hal ini menjadi topik bahasan yang ditentang habis -- habisan oleh warganet. Karena percobaan pemerkosaan merupakan kekerasan seksual yang sudah sangat urgent, tidak bisa disamakan dengan hal lainnya yang tidak sedarurat itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun