Tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di Jagad Maya, khususnya di platform burung biru, yaitu twitter. Faktanya beberapa orang yang sudah melaporkan kejahatan di kantor polisi tidak di proses, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, kecopetan, dan kerampokan. Salah satu berita yang sedang viral saat ini ialah Laporan seorang korban percobaan pemerkosaan yang ditolak oleh polisi dikarenakan belum vaksin.
Kejadian terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) di rumahnya. Saat itu tiba -- tiba pria tidak dikenal mengetuk pintu rumah korban, setelah dibukakan pintu pelaku langsung memeluk korban dan mencoba memerkosa korban.Â
Hal ini sudah termasuk pelecehan dan kekerasan seksual. Baiknya korban bisa melawan dan berteriak, tetangga dan ibunya yang baru saja pulang dari pasar mendatangi rumah korban. Karena merasa ketahuan dan tidak aman, pelaku kemudian melarikan diri. Setelah terjadi peristiwa tersebut, mereka melaporkan ke kadus daerahnya.
Miris? Sangat. Nasib naas ini dialami oleh remaja berusia 19 tahun yang tinggal di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Remaja 19 tahun ini datang ke Polresta Banda Aceh untuk melaporkan hal buruk yang dialaminya, tapi sedihnya laporan ini ditolak oleh Polresta Banda Aceh dikarenakan remaja ini belum melakukan Vaksinasi sehingga ia tidak mempunyai sertifikat vaksin.
Adari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia -- Lembaga Bantuan Hukum ( YLBHI-LBH ) Banda Aceh berperan sebagai kuasa hukum korban saat itu.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa korban telah bercerita dan melaporkan percobaan pemerkosaan ini kepada LBH Banda Aceh, kemudian aktivis LBH Banda Aceh mendampingi korban untuk membuat laporan di Kantor Polisi Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021), sesampainya disana korban dilarang masuk oleh petugas karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin karena korban memang belum divaksin.
Karena alasan sertifikat vaksin, laporan korban percobaan pemerkosaan ini ditolak oleh petugas. Padahal, korban belum vaksin juga ada alasannya. Muhammad Qodrat menambahkan bahwa korban belum bisa divaksin karena ada penyakit penyerta lainnya, surat keterangan belum boleh vaksinnya juga tertinggal di kampung. Masa korban harus pulang dahulu ke kampung untuk mengambil surat keterangan dokternya baru bisa membuat laporan. Korban juga disuruh vaksin terlebih dahulu agar laporannya bisa diterima dan diproses.
AKP Wahyudi, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banda Aceh menyebut bahwa penjelasan dan pengarahan sudah dilakukan, namun korban langsung pergi dari Mapolresta, beserta kuasa hukum dari LBH Banda Aceh.
"Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada, dan langsung serta merta (bukan) oh berarti polisi enggak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan pergi, sebenernya ada solusi lainnya tapi mereka langsung pergi meninggalkan Polresta," kata AKP Wahyudi dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (19/10).
Wahyudi bilang hanya mengikuti SOP dari pemerintah mengenai peng-scan-an QR-Code Peduli Lindungi yang dibuat pemerintah.
Ia menambahkan bahwa Polresta sudah mendapatkan scan barcode yang tujuan dibuatnya adalah agar masyarakat yang belum vaksin bisa diarahkan, lalu bisa diimbau untuk melakukan vaksinasi.