Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terkait Kunjungan MKD ke Eropa, Pengamat Ini Sarankan Anggota MKD Bawa Oleh-oleh Salju

2 Mei 2016   15:58 Diperbarui: 2 Mei 2016   18:10 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Dok Pribadi "]JAKARTA--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah bertandang ke eropa pada akhir April lalu.

Studi banding MKD ke Inggris guna mempelajari lebih dalam tata cara penegakan etika, sebab dengan kesadaran etik yang kuat merupakan tujuan DPR menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat lembaga.

Tidak bisa dipungkiri Jarak Indonesia dengan Inggris ribuan mil, Kalo menghunakan Maskapai Pelat merah Garuda Indonesia, memakan waktu 13 Jam 30 Menit.

Tentu Bukan jarak yang dekat lah, ditambah lagi dengan iklim yang tentunya berbeda dengan di Indonesia dimana Inggris merupakan salah satu negara benua Eropa yang beriklim dingin, rata rata antara 2 dan 7 derajat Celcius (36-45 derajat fahrenheit) tapi suhu sering turun ke tepat dibawah 0 Derajat Celcius (36 Derajat Fahrenheit), Untungnya di Negeri 'The Black Country' tersebut, kebanyakan rumah, bangunan, kereta api dan bus memiliki sistem pemanasan yang baik.

Jika berkaca pada TUPOKSI kewenangan MKD, sebagaimana diatur dalam Undang Undang MD3, Wewenang MKD menyurupai lembaga peradilan karena diberikan wewenang untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dengan mencantumkan kepala putusan yang berkekuatan eksekutorial.

Selain itu, MKD diberikan Wewenang penuh untuk memeriksa pengaduan pasif ataupun berdasarkan inisiatif sendiri (Proaktif) terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun hukum yang menyeret keterlibatan anggota DPR.

Pengaturan tersebut itulah, yang menempatkan MKD berkarakter yudisial, bukan politis, meskipun toh berkedudukan sebagai salah satu unsur dari sembilan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi, Pengaturan mengenai mekanisme peradilan etik secara internal, merupakan upaya untuk memastikan indenpedensi dalam perspektif sistem demokrasi Konstitusional. 

Untuk itu, Anggota MKD memilih Negeri The Three Lion 'Tiga Singa' untuk mempelajari lebih dalam tata cara etik selama 7 Hari.

Mereka memilih Inggris, karena tahun lalu sudah dikomunikasikan dengan KBRI disana.

Menanggapi, Kunjungan MKD tersebut, Pengamat anggaran dari Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/5/2016), berpesan agar para anggota maupun pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang studi banding itu, kalo kembali ke tanah air, tolang membawa buah tangan alias oleh oleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun