1.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269
Buku:
1.Oktavia Adibah, 2020, et.al, Antologi Esai Hukum dan HAM Afiliasi Hukum dan HAM , UMMPress, Malang.
2.Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta
3.Suteki, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, hlm. 69.Â
4.Ruslan Renggong dan Dyah Aulia Rachma Ruslan, 2021, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional, Prenada Media, Jakarta
5.Lalu Husni, 2009, Hukum Hak Asasi Manusia, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta
6.Messy Rachel Mariana Hutapea, 2020, Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Magnus Opus, Vol. 3, No. 1
7.Kristina Sitanggang, Madiasa Ablisar, dan Suhaidi Muhammad Eka Putra, 2020, "Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration) Untuk Pelaku Kekearasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana", USU Law Journal, Vol. 6, No. 1