Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HMPS HKI dan Puskohis UIN Surakarta Bahas Hukum Keluarga Perspektif Internasional Law dan Fiqih Comparison Of Mazhab

10 Oktober 2023   18:52 Diperbarui: 10 Oktober 2023   18:55 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUKSESKAN SEMINAR INTERNASIONAL, HMPS HKI DAN PUSKOHIS UIN SURAKARTA BAHAS HUKUM KELUARGA PERSPEKTIF INTERNASIONAL LAW DAN FIQIH COMPARISON OF MAZHA

SUKOHARJO-Jum'at, (06/10/2023) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) dan Pusat Studi Konstitusi & Hukum Islam Fakultas Syariah (PUSKOHIS) sukes menyelenggarakan Seminar Internasional Hukum Keluarga dengan tema "Problematika Perkawinan Menurut Fiqh Perbandingan Madzhab dan Hukum Internasional" pada Jum'at, 06 Oktober 2023 di Aula SBSN Lantai 1. Kegiatan seminar internasional kali ini dihadiri oleh  723 peserta baik secara Offline maupun Online. Seminar Internasional kali ini panitia mengundang perwakilan dari beberapa Universitas di Indonesia secara Offline dan beberapa ahli hukum dan syariah dari beberapa negara sahabat kolega PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta hadir melalui Zoom.

Seminar Internasional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu memberikan pemahaman mengenai Problematika Perkawinan dan mengetahui bagaimana cara untuk menyikapi serta menyelesaikan Problematika tersebut ditinjau dari Fiqh Perbandingan Madzhab dan Hukum Internasional. Acara ini juga sebagai wadah untuk saling sharing antar akademisi, guna menemukan serta mengembangkan ide demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan masyarakat dalam menyelesaikan problematika perkawinan.

Seminar tersebut mengundang akademisi yang terdiri dari Syekh Ahmad Muhammad Umari (Pakar Fiqih dan Perbandingan Mazhab dari Tarim, Hadramaut, Yaman), Ahmad Al-Farabi S.H., M.HI. (Pakar Hukum Keluarga dan Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta), dan Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. (Pakar Perbandingan Madzhab dan Tata negara sekaligus Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta).

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Acara seminar internasional dipandu oleh Master of Ceremony  yaitu saudara Dimas Mukhammad Shodiqin dan saudara Reska Nurviani, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Ustadz Ahmad Mukhibullah Al-Hafidz, dilanjutkan  menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Ketua Panitia saudara Afrizal Ilyas (CO Departemen Keilmuan HMPS HKI) yang menyampaikan bahwa "Kegiatan ini adalah seminar internasional pertama kali diadakan oleh HMPS HKI, yang kali ini HMPS HKI berkolaborasi dengan PUSKOHIS Fakultas Syariah dengan antusias peserta yang luar biasa. 723 perserta yang mengikiti kegiatan ini dengan 250 peserta yang hadir langsung di tempat ini dan juga 473 peserta melalui online via zoom ataupun live youtube."

(Foto Bersama Pemateri dan Peserta, Dok Penulis)
(Foto Bersama Pemateri dan Peserta, Dok Penulis)

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Direktur PUSKOHIS AM. Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. "Setiap negara pastinya mempunyai deferensiasi atau perbedaan dalam hal perkawinan, contoh kecil adalah dalam pasal 24 dan 36 UU Perkawinan yang condong kepada Madzhab Maliki menyatakan bahwa nafkah istri diberikan sesuai kemampuan suami, padahal dalam kutubul mu'tabaroh pendapat Imam Syafi'i menyatakan bahwa tugas istri hanyalah melayani suami, hal ini apakah perlu kita pertahankan? Apakah ini sesuai dengan metodologi berfatwa dalam fiqh? Inilah nanti yang akan kita bahas nanti" ungkap Mustain Nasoha. Sambutan yang selanjutnya yaitu oleh Ketua Jurusan Hukum Islam Masrukin,S.H.,M.H. yang sekaligus membuka acara seminar internasional kali ini "Perlu kita apresiasi setinggi tingginya karena acara yang demikian ini memang sangat diperlukan karena sesuai dengan visi misi menjadi prodi menjadi Fakultas World Class walaupun ditingkat asia tenggara" ungkap Masrukin.

Acara dilanjutkan dengan diambil alih oleh moderator saudara Ahmad Makruf (Ketua HMPS HKI 2023). Penyampaian pemateri pertama yaitu Syekh Ahmad Muhammad Umari, tentang apa yang harus dipersiapkan segalanya baik jasmani maupun rohani salah satunya ketika memilih pasangan harus memilih dari empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikanya, dan agamanya. tetapi yang paling pertama dan utama adalah agamanya. Syariat mengajarkan tentang pentingnya ilmu sebelum menikah.

Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh pemateri kedua yaitu oleh Ahmad Al-Farabi S.H., M.H. Beliau menyampaikan "Seperti yang disampaikan oleh gus Mustain bahwa saat ini kita berada diera Negara Hukum, hal ini menjadikan disetiap negara mempunyai yuridiksi (aturan hukum) masing-masing. Hukum Keluarga Islam pada era ini sangatlah istimewa dibandingkan dengan yang lain karena hukum keluarga itu sebagai 'core' or the 'hearth' of the shari'a" Ungkap AlFarabi.

Kemudian pemaparan materi terakhir oleh Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. Dosen dengan keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Mazhab ini menjelaskan setiap pasal pada Undang-Undang Perkawinan dari perpektif Fiqih Perbandingan Mazhab serta usul Fiqihnya. Dalam penutup argumentasinya, dosen 30 tahun ini mengatakan, "Saya berharap mahasiswa Syariah dan Hukum tidak hanya belajar Fiqih Mazhab Syafii, tapi sudah seharusnya kalian semua membaca Kitab Mazhab Hambali misalnya Kitab Mukhtashar al-Khiraqi, Kitab Al Musnad, kitab al-'Umdah, Kitab al-Muqni' , Kitab Al Mughni dan Kitab al-Kafi. dalam Madzhab Maliki bacalah Kitab al-Mudawwanah, kItab al-Mawaziyah, Kitab al-Utbiyah atau al-Mustakhrajah, Kitab al-Wadhihah dan Kitab Mawahibul Jalil, dan yang terakhir dalam Madzhab Hanafi maka bacalah kitab Al-Mabsut, Kitab Al-Ziyadat, Kitab Jami' As-Shaghir dan Kitab Jami'i Al-Kabir, Kitab Asiru Shaghir dan Kitab Asiru Kabir. Insyaallah dengan menguasai kitab-kitab tersebut kalian akan menjadi ahli hukum dan syariah yang lebih bijaksana." Pungksanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun