Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Puskohis UIN Surakarta Gaungkan Literasi Hukum Islam dalam Konstitusi Negara dan Hukum Internasional

11 September 2023   18:37 Diperbarui: 11 September 2023   19:28 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surakarta-8/9/2023 Pengembangan literasi hukum konstitusi Islam terus digaungkan ditengah banyaknya penafsiran mengenai penerapan hukum syariat Islam di kehidupan bernegara. Salah satunya yaitu Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) UIN Raden Mas Said Surakarta yang menggelar Seminar Internasional pada Jumat (8/9).

Acara tersebut bertempat di gedung utama SBSN Aula Lantai 1 UIN Raden Mas Said Surakarta dengan bertemakan "Meneguhkan Peran Hukum Islam dalam Konstitusi Negara dan Hukum Internasional" dengan dihadiri oleh 717 peserta baik secara offline maupun online. Ustadz Ahmad Makruf selaku ketua panitia menyampaikan bahwa "Seminar ini merupakan seminar ke 14 kali yang diselenggarakan oleh PUSKOHIS dalam dekade tiga tahun terakhir ini yang berkolaborasi dengan beberapa negara seperti Arab Saudi, Amerika Serikat, Yordania, Belanda, dan masih banyak lagi yang telah menjadi kolega PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Solo".

Seminar tersebut mengundang akademisi yang terdiri dari Al Allamah Syekh Dr. Hisyam Kamil Al-Husnaini (Dosen Fakultas Syariah Universitas Al Azhar Cairo, Mesir), Syekh Ali Al-Ba'aidi (Dosen Fakultas Syariah Universitas imam Syafi'i Hadramaut), Dr. Muhammad Latif Fauzi (Penasehat PUSKOHIS dan Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta) dan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha ( Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Surakarta ), Gus Mustain selain menjadi pembicara juga sekaligus menjadi penerjemah pembicara luar negeri.

Dr. Ismail Yahya selaku dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menekankan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Indonesia sudah sejalan dengan aspirasi umat Islam dan ideologi negara pancasila.

"Meskipun tujuh kata dalam piagam Jakarta dihapuskan namun dalam prakteknya aspirasi umat Islam untuk memberlakukan syariat Islam tetap berjalan seperti undang-undang perkawinan, haji, zakat itu menjadi bukti bahwa negara tidak meninggalkan hukum Islam". Ujarnya
 

(Syaikh Ali Balaidi Pemateri Seminar; dokumen penulis)
(Syaikh Ali Balaidi Pemateri Seminar; dokumen penulis)

Syaikh Ali Balaidi dalam paparan materinya menekankan bahwa penguasaan dasar ilmu sabagai syarat mufti seperti usul fiqih, fiqih , mantiq, balaghoh dan lain sebagainya harus dikuasai lebih mendalam oleh ahli syariah, sehingga hasil fatwa dan putusan hukum akan lebih solutif dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat.

Syaikh Hisyam Kamil, ahli Syariah dari Universitas Al Azhar Cairo, Mesir dalam paparannya menekankan bahwa mengkodefikasikan fiqih dalam hukum negara maupun hukum internasional berbentuk undang-undang penting sekali, sebagaimana telah dilakukan dibeberapa negara islam, dengan begitu peran hukum islam dan konstitusi negara lebih kuat dan terjamin posisinya.

Latif Fauzi menjelaskan mengenai intervensi kuasa negara dalam syariat Islam di Indonesia, menurutnya negara tidak boleh mengintervensi dalam hal substansi hukum syariah yang berlaku dan hanya mengintervensi di bidang administrasi. "Perlu diketahui bahwa negara hanya melakukan intervensi dalam hal administrasi semata dan tidak mengintervensi dalam substansi hukum islam" tuturnya. Dia pun juga menambahkan bahwa negara telah memberikan akomodasi terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia. "Kita sudah bersyukur bahwa pemerintah telah mengakomodir dan tidak mengintervensi penerapan hukum Islam di Indonesia". lanjut Latif

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dengan keahliannya Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbadingan Mazhab melakukan interpretasi argumentasi, menurutnya bahwa penerapan hukum islam dalam suatu negara merupakan hal penting, dengan diterapkannya hukum islam dalam peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional maka akan memperkuat kedudukan hukum Islam. Kedudukan Hukum Islam disuatu negara katanya bisa dilihat dari dua sisi, Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodefikasikan dalam struktur hukum nasional dan internasional. Kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim. Hal ini hanya bertujuan demi terwujudnya konsep utilitarian hukum.
Dengan telah terselenggaranya acara Seminar Internasional ini Rektor UIN Surakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor 1, Prof. Dr. Imam Ma'ruf, M.Ag. memberikan apresiasi yang luar biasa, beliau mengharapkan PUSKOHIS yang telah banyak mengadakan seminar, talk show, diskusi public tetap bisa istiqomah dalam memberikan kontribusi untuk kemajuan UIN Surakarta.

Penulis: Ghifari Ramandika
Editor: Ahmad Makruf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun