Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Puskohis UIN Surakarta Adakan Bedah Buku Nasional Kitab Metodologi Berfatwa dan Ijtihad Ulama Empat Madhzab

28 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 28 Desember 2022   12:05 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Pengkajian Buku KITAB Manahij wa Turun Allah Bahs Allah Fiqihi oleh Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, S.H., M.H. - dokumen penulis) 

Qaidah secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum. Kaidah juga diartikan

"ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya"

:Secara istilah Kaidah Fiqih adalah studi kajian yang menekankan pembahasan pada kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan adanya dalil atau kesamaan illat (sebab-sebab hukum) dan karakteristik persoalan." Katanya.

Kaidah Fiqih berdasar dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang berarti "Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain". Kata "" (tanpa alif) dan "" memakai alif) mempunyai makna yang sama namun untuk objek yang berbeda. Kata( " " (tanpa alif) memiliki arti perbuatan yang dilakukan seorang diri dan berbahaya hanya pada diri sendiri. Adapun " " (memakai alif) memiliki arti perbuatan yang bersifat interelasi (dilakukan dua orang atau lebih) dan bisa berbahaya baik pada diri sendiri maupun orang lain. Makna yang terkandung didalamnya yakni mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal. Maka apabila seseorang memahami bahwa Rasulullah SAW tegas melarang untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seharusnya bom bunuh diri dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan, apalagi mengatasnamakan agama atau jihad, sebagaimana yang akhir-akhir ini terjadi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar hingga menewaskan 1 polisi. Bom bunuh diri ini jelas perbuatan yang dholim baik pada diri sendiri (pelaku) dan pada orang lain (polisi sebagai korban). Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan hadis Nabi SAW dan bertentangan ." " dengan kaidah fiqih. " Pungkasnya. Acara ditutup dengan tanya jawab dan kesan pesan oleh Umi Waqhidah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun