Qaidah secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum. Kaidah juga diartikan
"ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya"
:Secara istilah Kaidah Fiqih adalah studi kajian yang menekankan pembahasan pada kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan adanya dalil atau kesamaan illat (sebab-sebab hukum) dan karakteristik persoalan." Katanya.
Kaidah Fiqih berdasar dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang berarti "Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain". Kata "" (tanpa alif) dan "" memakai alif) mempunyai makna yang sama namun untuk objek yang berbeda. Kata( " " (tanpa alif) memiliki arti perbuatan yang dilakukan seorang diri dan berbahaya hanya pada diri sendiri. Adapun " " (memakai alif) memiliki arti perbuatan yang bersifat interelasi (dilakukan dua orang atau lebih) dan bisa berbahaya baik pada diri sendiri maupun orang lain. Makna yang terkandung didalamnya yakni mengharuskan ketiadaan bahaya dalam segala hal. Maka apabila seseorang memahami bahwa Rasulullah SAW tegas melarang untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seharusnya bom bunuh diri dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan, apalagi mengatasnamakan agama atau jihad, sebagaimana yang akhir-akhir ini terjadi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar hingga menewaskan 1 polisi. Bom bunuh diri ini jelas perbuatan yang dholim baik pada diri sendiri (pelaku) dan pada orang lain (polisi sebagai korban). Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan hadis Nabi SAW dan bertentangan ." " dengan kaidah fiqih. " Pungkasnya. Acara ditutup dengan tanya jawab dan kesan pesan oleh Umi Waqhidah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H