Ketiga, perlunya ada tindakan nyata dari kampus untuk memulihkan korban. Akhirnya Suroso berpesan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bukan melegalkan seks bebas, tapi ini hanya ranah publik dan privat karena menggunakan delik aduan sehingga hanya korban yang bias mengadukan.
Dalam pembahasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini, dilanjutkan narasumber kedua yaitu Abd. Rahman. Beliau menjelaskan permasalahan peraturan ini terdapat pada konten dan kekentuan pasal karet sehingga menyebabkan kerancuan dalam tataran pengaplikasian.
 Belum lagi kata " persetujuan korban" menjadi dilema ketika dihadapkan dengan konteks mahasiswa kedokteran yang identik dengan praktik medis yang mempergunakan kontak fisik. Lebih lanjut, Abd. Rahman menjelaskan beberapa pasal dalam peraturan ini akan bertambah masalahnya ketika korban setuju.Â
Abd. Rahman diakhir pembahasannya merekomendasikan kepada pihak terkait untuk lebih memperinci konten dan katagori kekerasan seksual dalam peraturan ini.Â
Acara diskusi Publik dilanjutkan pemaparan materi dari Chintami Budi Pertiwi atau yang biasa dipanggil Cinta. Pertama, Cinta menjelaskan data kekerasan berbasis gender dari komnas perempuan di Tahun 2020 sejumlah 299.911 kasus. Menurut Cinta, data ini tidak mencerminkan semuan bentuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang menyiratkan kasus-kasus yang terlihat hanya sebagai kecil saja.
Cinta mengkritik penanganan kekerasan seksual yang masih belum maksimal dan hanya sebatas kode etik saja. Keadilan sering dikorbankan demi kepentingan kampus sehingga banyak logika sesat yang mengkaburkan pemenuhan keadilan kepada korban. Cinta menambahkan banyak sex jokes yang diaggap biasa.Â
Penyebab meningkatnya kekerasan seksual dikarenakan kuatnya relasi kuasa, adanya victim blaming (Menyalahkan korban), dan pelaporan ke polisi yang berbelit-belit. Diakhir pembahasan Cinta menjelaskan mengenai kunci memahami kekerasan seksual berdasarkan kriteria yang disebut dengan singkatan FRIES:
F: Freely given => Hanya berlaku dalam keadaan sadar dan tidak dibawah tekanan (punishment vs rewards)
R: Reversible => Dapat dibatalkan kapanpun. Memaksa seseorang untuk kembali memberikan consent adalah kekerasan.
I: Informed => Kita hanya dapat menyetujui sesuatu bila mengetahui dampak, resiko, konsekuensi dari tindakan tsb.
E: Enthusiastic => Pastikan consent diberikan karena ingin, bukan karena terpaksa -- Relasi Kuasa