Menagapi adanya kerugian masyarakat akibat pemadaman lampu oleh PLN tampa pemberitahuan dan sosialisasi pada masyarakat pengamat.publik mengatakan bahwa diduga pelayanan PLN terhadap masyarakat sebagai konsumen jelas ada kelemahan dan ada kelalaian yang dilakukan pihak PLN dan itu sudah melanggar aturan UU ucap Herman Hofi.
Sumber : Daeng Sul
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!