Mohon tunggu...
ADIRESIDO ST
ADIRESIDO ST Mohon Tunggu... Lainnya - 675348

Anggota KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Terjadinya Kembali Surat Suara Tertukar dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres pada Pemilu 2024

12 November 2021   14:14 Diperbarui: 12 November 2021   15:03 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adiresido, S.T.

Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023.

Abstract

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem Pemilu proporsional dimana daftar calon terbuka yang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suara kepada calon, yang tentu saja memiliki tantangan ataupun kendala dalam hal pendistribusian surat suara yang mengakibatkan tertukarnya surat suara pada setiap pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 yang bersamaan pelaksanaan pencoblosan dalam bilik suaranya. 

Pengepakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu  dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip 5TE yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.

Surat suara, formulir sertifikat hasil penghitungan suara digunakan secara langsung untuk dihitung menjadi kursi dan calon terpilih, yang lainnya dipergunakan sebagai sarana pendukung.

 Rekomendasi ditujukan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan berjenjang melalui KPU Provinsi di Indonesia untuk mengikutsertakan penyelenggara Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai petugas sortir surat suara Pemilu  anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Penyelenggara Badan Adhoc lebih memahami surat suara antar daerah pemilihan berbeda sehingga dapat meminimalisir terjadinya human error atau kesalahan oleh Tim Distribusi Logistik yang ditugaskan dalam proses pelaksanaan penyortiran dan lipat surat suara pada Pemilu.

Kata kunci  : Sistem Pemilu, Surat Suara, Pendistribusian,  Manajemen.

 PENDAHULUAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun