Tenaga elektromedis memainkan peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan tanggung jawab besar untuk memastikan alat kesehatan berfungsi optimal, peran ini tidak hanya mendukung kelancaran operasional fasilitas kesehatan tetapi juga berkontribusi langsung pada keselamatan pasien.
Untuk mendukung tugas tersebut, pemerintah mengeluarkan dua regulasi penting:Â Kepmenkes Nomor 314 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan alat kesehatan dan Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 yang memberikan panduan bagi pengembangan karier tenaga elektromedis. Artikel ini akan membahas bagaimana kedua regulasi ini menjadi pilar penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kepmenkes Nomor 314 Tahun 2020: Standar Pengelolaan Alat Kesehatan
1. Tujuan Peraturan
Kepmenkes 314/2020 diterbitkan untuk menjawab kebutuhan fasilitas kesehatan dalam memastikan alat kesehatan berfungsi optimal. Peraturan ini menargetkan peningkatan efektivitas layanan melalui pengelolaan yang baik dan terstruktur.
2. Pengelolaan Alat Kesehatan
- Pemeliharaan Preventif: Fasilitas kesehatan diwajibkan membuat jadwal pemeliharaan rutin guna mencegah kerusakan alat. Pemeliharaan ini memastikan alat kesehatan dapat digunakan dengan aman dan efisien.
- Pemeliharaan Korektif: Jika terjadi kerusakan, perbaikan harus dilakukan segera untuk meminimalkan gangguan operasional.
- Kalibrasi: Pemeriksaan rutin dilakukan untuk menjaga presisi alat kesehatan, memastikan hasil diagnosis atau terapi tetap akurat.
3. Pencatatan dan Pelaporan
Regulasi ini menegaskan pentingnya pencatatan riwayat alat kesehatan. Fasilitas kesehatan harus mendokumentasikan penggunaan, pemeliharaan, hingga perbaikan alat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan proses evaluasi.
4. Peran Tenaga Elektromedis
Tenaga elektromedis menjadi ujung tombak dalam implementasi Kepmenkes ini. Mereka bertanggung jawab atas seluruh proses pemeriksaan, perbaikan, dan kalibrasi alat kesehatan untuk mendukung keselamatan pasien.
Permenpan Nomor 28 Tahun 2013: Pengembangan Karier Elektromedis
1. Jabatan Fungsional Elektromedis
Permenpan 28/2013 menetapkan jabatan fungsional tenaga elektromedis dengan jenjang yang jelas, mulai dari Elektromedis Pelaksana hingga Elektromedis Ahli Utama. Sistem ini memberikan penghargaan berdasarkan kontribusi tenaga elektromedis dalam pelayanan kesehatan.
2. Tugas dan Fungsi Elektromedis
Tenaga elektromedis memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas alat kesehatan. Tugas utama mereka meliputi:
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan secara rutin.
- Melakukan kalibrasi untuk memastikan alat tetap memenuhi standar akurasi.
- Mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan melalui manajemen alat yang baik.
3. Pengembangan Kompetensi
Regulasi ini juga mendorong tenaga elektromedis untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi. Dengan demikian, mereka dapat mengikuti perkembangan teknologi alat kesehatan yang semakin canggih.
Implikasi dan Manfaat Regulasi