Penulis: Adira Maesya Sabila, Allida Elvia Rafadiena, Cantika Meidyani Dwi Lestari
Pernikahan merupakan perintah agama yang diatur dalam syariat Islam dan merupakan satu-satunya perbuatan seksual yang dihalalkan oleh Islam. Dari sudut pandang ini, ketika seseorang menikah pada saat yang sama, maka ia tidak hanya memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah suci (syariah), tetapi juga keinginan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang secara kodratnya harus dipenuhi.
Mengingat pentingnya memahami pernikahan dalam Islam, maka “Pernikahan adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.”
“Berpasangan adalah salah satu keagungan bagi seluruh ciptaan, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan.”
Allah berfirman:
َاَلوَمِمَّاَأنْفُسِهِمْوَمِنْاَأْلرْضُتُنْبِتُمِمَّا كُلَّهَا اَأْلزْوَاجَخَلَقَالَّذِي سُبْحَانَ
“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (QS.Yasin: 36)”
Dalam pernikahan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dibangun dengan penuh hormat sebagai suami istri, berpedoman pada kebutuhan biologis, dan berdasarkan fitrah dan kodrat manusia: kebutuhan hidup jasmani (biologis) dan spiritual. Kesejahteraan psikologis dan emosional tercapai secara harmonis. Pembentukan keluarga yang sehat juga perlu dilakukan. Karena Islam sangat menjaga kesucian keturunan, maka hal ini merupakan sarana untuk memperoleh dan memelihara keturunan yang suci. (Atabik, 2014)
Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu al nikahu dan azzawaju yang secara bahasa mempunyai arti alwathu (setubuh, senggama) dan addommu (mengumpulkan). Dikatakan pohon itu telah menikah apabila telah berkumpul antara satu dengan yang lain. Secara hakiki nikah diartikan juga dengan bersetubuh atau bersenggama, sedangkan secara majazi bermakna akad.
Dasar hukum menikah ada pada hadis nabi:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌحَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَسَعِيدٍحَدَّثَنِي عُبَيْدُهَّللاِحَدَّثَنِي سَعِيدُبْنَُأبِي سَعِيدٍعَن وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْبِذَاتِالدِّينِتَرِبَتْيَدَاكََأبِيهِعَنَْأبِي هُرَيْرَةَعَنْالنَّبِيِّصَلَّىهَّللاُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَتُنْكَحُالنِّسَاءَُأِلرْبَعٍلِمَالِهَا
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata:
"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."
Dari hadits diatas menjelaskan bahwa menikahi seorang wanita dilihat dari empat perkara yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dalam hal ini agama diprioritaskan dan dikuatkan oleh hadits berikut.
َدَّثَنَاَأحْمَدُبْنُمُحَمَّدِبْنِمُوسَىَأخْبَرَنَاِإسْحَقُبْنُيُوسُفَاَأْلزْرَقَُأخْبَرَنَا عَبْدُالْمَلِكِبْن صَحِيحٌوَعَاِئشَةَوَعَبْدِهَّللاِبْنِعَمْرٍو وََأبِي سَعِيدٍقَالََأبُو عِيسَى حَدِيثُجَابِرٍحَدِيثٌحَسَنٌدِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَبِذَاتِالدِّينِتَرِبَتْيَدَاكَقَالَوَفِي الْبَاب عَنْعَوْفِبْنِمَالِكٍَأبِي سُلَيْمَانَعَنْعَطَاءٍعَنْجَابِرٍَأنَّالنَّبِيَّصَلَّىهَّللاُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَِإنَّالْمَرَْأةَتُنْكَحُعَلَى
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq, telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakan lah agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (Abu Isa At Tirmidzi).
KESIMPULAN
Pernikahan termasuk salah satu perintah perbuatan seksual yang dihalalkan dan diatur oleh agama dalam syariat islam. Pernikahan juga sangat dianjurkan oleh Allah SWT, dan dalam beberapa ayat dan hadits disebutkan keutamaan menikah. Oleh karenanya pernikahan merupakan ibadah, memilih seorang pendamping yang sesuai dengan syariatnya juga sangat penting untuk kehidupan pernikahan kita kedepannya. Karena kecintaan kita pada istri atau suami dapat mendorong kita untuk membimbingnya pada kebaikan yang menghadirkan kecintaan Allah pada keluarga kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H