Mohon tunggu...
Adira MaesyaSabila
Adira MaesyaSabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai! namaku Adira Maesya Sabila, panggil saja aku Dira. Aku lahir di Ciamis, 08 Mei 2003. Saat ini aku merupakan Mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Wanita Dinikahi Dilihat dari Empat Perkara

8 Januari 2024   23:25 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:46 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Adira Maesya Sabila, Allida Elvia Rafadiena, Cantika Meidyani Dwi Lestari 

Pernikahan merupakan perintah agama yang diatur dalam syariat Islam dan merupakan satu-satunya perbuatan seksual yang dihalalkan oleh Islam. Dari sudut pandang ini, ketika seseorang menikah pada saat yang sama, maka ia tidak hanya memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah suci (syariah), tetapi juga keinginan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang secara kodratnya harus dipenuhi. 

Mengingat pentingnya memahami pernikahan dalam Islam, maka “Pernikahan adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.” 

“Berpasangan adalah salah satu keagungan bagi seluruh ciptaan, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan.”

Allah berfirman:

َاَلوَمِمَّاَأنْفُسِهِمْوَمِنْاَأْلرْضُتُنْبِتُمِمَّا كُلَّهَا اَأْلزْوَاجَخَلَقَالَّذِي سُبْحَانَ

“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (QS.Yasin: 36)” 

Dalam pernikahan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dibangun dengan penuh hormat sebagai suami istri, berpedoman pada kebutuhan biologis, dan berdasarkan fitrah dan kodrat manusia: kebutuhan hidup jasmani (biologis) dan spiritual. Kesejahteraan psikologis dan emosional tercapai secara harmonis. Pembentukan keluarga yang sehat juga perlu dilakukan. Karena Islam sangat menjaga kesucian keturunan, maka hal ini merupakan sarana untuk memperoleh dan memelihara keturunan yang suci. (Atabik, 2014)

Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu al nikahu dan azzawaju yang secara bahasa mempunyai arti alwathu (setubuh, senggama) dan addommu (mengumpulkan). Dikatakan pohon itu telah menikah apabila telah berkumpul antara satu dengan yang lain. Secara hakiki nikah diartikan juga dengan bersetubuh atau bersenggama, sedangkan secara majazi bermakna akad.

Dasar hukum menikah ada pada hadis nabi:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌحَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَسَعِيدٍحَدَّثَنِي عُبَيْدُهَّللاِحَدَّثَنِي سَعِيدُبْنَُأبِي سَعِيدٍعَن وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْبِذَاتِالدِّينِتَرِبَتْيَدَاكََأبِيهِعَنَْأبِي هُرَيْرَةَعَنْالنَّبِيِّصَلَّىهَّللاُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَتُنْكَحُالنِّسَاءَُأِلرْبَعٍلِمَالِهَا 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun