Mohon tunggu...
Muhammad Sidiq Pamungkas
Muhammad Sidiq Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Adiq

Seorang Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro yang tertarik kepada Isu Hak Asasi Manusia, Isu Sosial Kemasyarakatan, Isu Lingkungan, dan Isu Kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Senjata Kimia Toksikan bagi Tentara dan Warga Negara

4 April 2022   04:37 Diperbarui: 4 April 2022   05:59 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Perang, Freepik.com

Ketika bahan toksikan masuk lewat inhalasi, bahan tersebut dapat dikeluarkan kembali lewat ekshalasi atau dapat menetap dalam saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan. Tingkat penyerapan toksikan melalui jalur inhalasi tersebut bergantung pada berbagai faktor, di antaranya atmosfer toksikan serta kemampuan toksikan untuk melintasi membran sel. 

Pada zaman dulu banyak pula senjata kimia yang memiliki jalur pajanan melalui injeksi, yakni berupa anak panah yang dicelupkan bahan beracun ataupun saat ini berupa pistol yang pelurunya dilumuri dengan racun. Pajanan toksikan dapat masuk ke tubuh melalui luka atau penetrasi kulit. Melalui pembuluh darah, toksikan dapat menyebar ke seluruh tubuh. 

Selain itu mata juga menjadi salah satu tempat pajanan selama perang. Hal ini dikarenakan mata sangat sensitif terhadap pajanan toksikan. Bahkan pajanan singkat toksikan dalam memberi efek lokal serius pada mata. 

Selain itu, toksikan dapat pula diserap oleh pembuluh darah mata sehingga dapat dengan mudah mengalami kebutaan dan toksikan tersebut juga akan disebarkan ke seluruh tubuh. 

Saat ini senjata kimia dinyatakan secara keras dilarang untuk dipakai, hal ini lah yang telah disetujui selama Konvensi Senjata Kimia 1997, yang ditandatangani oleh sebagian besar negara. 

Jika memang saat ini masih terdapat negara yang menggunakan senjata kimia sebagai upaya mereka memenangkan perang, tentu hal ini telah mencederai peraturan internasional serta dapat pula melanggar hak asasi manusia karena dapat menyebabkan genosida skala besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun