Bahkan Pemerintah Israel telah membangun banyak pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Pemukiman ini dibangun di atas tanah yang dirampas dari warga Palestina. Ini telah menyebabkan pengusiran dan penggusuran warga Palestina secara paksa, dan telah mempersulit warga Palestina untuk mengakses tanah dan sumber daya mereka, bahkan dibunuh jika melawan.
Undang-undang Kewarganegaraan Israel merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang paling jelas terhadap warga Palestina di Israel. Undang-undang ini sangat mempersulit dan menyakitkan bagi warga Palestina untuk mendapatkan kewarganegaraan dan dengan dasar inilah Israel dan Warganya telah berlaku seenaknya dan menyebabkan Rakyat Palestina menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, ancaman dan pembantaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H