Undang-Undang Nuremberg dituduh menjadi kerangka hukum untuk penganiayaan kaum Yahudi secara sistematis di Jerman. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan tindakan yang ditujukan untuk menindas dan akhirnya memusnahkan orang Yahudi.
Undang-Undang Nuremberg pun dicabut setelah berakhirnya Perang Dunia II. Namun, dampak dari undang-undang ini masih terasa hingga saat ini.
Konstitusi ISRAEL
Undang-undang Beleid adalah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel) pada tanggal 14 Juli 2023. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah Israel untuk menegakkan aturan hukum dan ketertiban di Tepi Barat yang diduduki.
Undang-undang ini merupakan salah satu kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh pemerintah Israel. Undang-undang ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Palestina, organisasi hak asasi manusia, dan beberapa negara Barat.
Pemerintah Israel mengklaim bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Tepi Barat. Pemerintah Israel juga mengklaim bahwa undang-undang ini tidak melanggar hukum internasional.
Namun, masyarakat Palestina dan organisasi hak asasi manusia berpendapat bahwa undang-undang ini merupakan bentuk apartheid dan diskriminasi terhadap warga Palestina. Undang-undang ini juga dianggap melanggar hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional.
Disahkannya Undang-undang Beleid ini merupakan kesewenang-wenangan bagi pemerintah Israel memperlakukan buruk terhadap warga Palestina yang semakin memperburuk hubungan antara Israel dan Palestina karena dijadikan alat untuk mengusir, membunuh dan membantai rakyat Palestina.Â
Tidak hanya itu saja Israel juga melakukan pemberlakuan Undang-undang Kewarganegaraan Israel, yang disahkan pada tahun 2003, memberikan kewarganegaraan Israel kepada setiap orang Yahudi yang berimigrasi ke Israel, terlepas dari apakah mereka memiliki hubungan keluarga dengan orang Yahudi yang sudah menjadi warga negara Israel. Undang-undang ini juga mempersulit orang Palestina untuk mendapatkan kewarganegaraan Israel, bahkan jika mereka lahir di Israel atau memiliki orang tua yang merupakan warga negara Israel.
Undang-undang ini telah dikritik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, yang berpendapat bahwa undang-undang ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga Palestina. Undang-undang ini juga dianggap melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Bentuk diskriminasi yang dihadapi oleh warga Palestina di Israel bahwa Warga Palestina yang lahir di Israel tidak secara otomatis menjadi warga negara Israel. Mereka harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk membuktikan bahwa mereka memiliki hubungan keluarga dengan orang Yahudi. Bahkan jika mereka memenuhi persyaratan, mereka masih dapat ditolak kewarganegaraan. Pemisahan Hak dasar bahwa Warga Palestina di Israel tidak memiliki hak yang sama dengan warga Israel Yahudi. Sehingga Mereka sering menghadapi diskriminasi dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan perawatan kesehatan.