Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Politik

Celah Penunggangan Sistem Kekuasaan di Amerika oleh Israel

25 Oktober 2023   21:27 Diperbarui: 26 Oktober 2023   09:32 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.freepik.com

Dwi Kewarganegaraan (Dual Citizenship) sebagai Celah dalam Penunggangan Sistem Kekuasaan di Amerika oleh Israel

Oleh : ADI PUTRA (Adhyp Glank)

Dwi kewarganegaraan (dual citizenship) merupakan fenomena yang semakin marak terjadi di dunia, termasuk di Amerika Serikat. Fenomena ini membuka celah bagi warga negara asing termasuk Israel, untuk masuk pada sistem kekuasaan di Amerika Serikat. Sehingga dimanfaatkan oleh Israel untuk memajukan kepentingannya di Amerika Serikat, baik secara politik, ekonomi, maupun militer.

Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi liberal. Sistem ini memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Namun, sistem terbuka ini yang menjadi celah bagi warga negara asing untuk masuk dan menunggangi sistem dan mengontrol kekuasaan di Amerika Serikat.

Salah satu celah tersebut adalah adanya kebijakan dwi kewarganegaraan. Dwi kewarganegaraan atau Dual citizenship adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan dari negara asalnya dan kewarganegaraan dari negara lain. Kebijakan dual citizenship ini telah diberlakukan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat.

Kebijakan dual citizenship dapat menjadi celah dalam negara dan memberikan ruang bagi warga negara asing untuk mendapatkan akses duduk dalam kursi kekuasaan di Amerika Serikat tanpa harus melepaskan kewarganegaraan aslinya.

Dalam konteks Israel, kebijakan dual citizenship dimanfaatkan untuk memajukan kepentingan Israel di Amerika Serikat. Sehingga Warga negara Israel yang memiliki dual citizenship dapat mencalonkan diri sebagai pejabat publik di Amerika Serikat. Setelah terpilih mereka dapat menggunakan jabatannya untuk memajukan kepentingan Israel. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga negara Israel yang memiliki dual citizenship dan mencalonkan diri sebagai pejabat publik di Amerika Serikat.

Salah satu contohnya adalah Sheldon Adelson, seorang pengusaha Israel yang memiliki dual citizenship Amerika Serikat. Adelson adalah salah satu donatur terbesar Partai Republik Amerika Serikat. Ia telah menyumbangkan miliaran dolar untuk Partai Republik, termasuk untuk kampanye Donald Trump.

Contoh lainnya adalah AIPAC, sebuah organisasi lobi pro-Israel di Amerika Serikat. AIPAC memiliki banyak anggota yang memiliki dual citizenship Israel. AIPAC telah menjadi salah satu aktor paling berpengaruh dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Berikut adalah beberapa regulasi dan UU yang memperbolehkan warga negara lain dapat leluasa duduk dalam kekuasaan di Amerika Serikat:

1. Undang-Undang Naturalisasi Amerika Serikat (The Naturalization Act of 1790)

2. Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat (The Fourteenth Amendment to the United States Constitution)

3. Undang-Undang Pewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (The Immigration and Nationality Act of 1952)

Celah ini dimanfaatkan oleh Israel untuk memajukan kepentingannya di Amerika Serikat, baik secara politik, ekonomi, maupun militer.

Fenomena dual citizenship dan penunggangan sistem kekuasaan oleh Israel di Amerika Serikat ini perlu menjadi perhatian serius

Fenomena dual citizenship dan penunggangan sistem kekuasaan oleh Israel di Amerika Serikat ini perlu menjadi perhatian serius bagi tiap-tiap negara. Fenomena ini dapat mengancam kedaulatan Amerika Serikat dan kepentingan nasionalnya.

Untuk mengatasi fenomena ini, memang perlu dilakukan beberapa langkah-langkah strategis, antara lain : Negara perlu memperketat regulasi dan UU yang mengatur tentang kewarganegaraan, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dual citizenship, Melakukan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing di dalam negara dan tidak memberikan ruang kebijakan dalam Konstitusi Negara.

Bagaimana dengan Konstitusi tentang Syarat dan Kandidat Pemilihan Presiden di Negara anda ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun