1. Undang-Undang Naturalisasi Amerika Serikat (The Naturalization Act of 1790)
2. Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat (The Fourteenth Amendment to the United States Constitution)
3. Undang-Undang Pewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (The Immigration and Nationality Act of 1952)
Celah ini dimanfaatkan oleh Israel untuk memajukan kepentingannya di Amerika Serikat, baik secara politik, ekonomi, maupun militer.
Fenomena dual citizenship dan penunggangan sistem kekuasaan oleh Israel di Amerika Serikat ini perlu menjadi perhatian serius
Fenomena dual citizenship dan penunggangan sistem kekuasaan oleh Israel di Amerika Serikat ini perlu menjadi perhatian serius bagi tiap-tiap negara. Fenomena ini dapat mengancam kedaulatan Amerika Serikat dan kepentingan nasionalnya.
Untuk mengatasi fenomena ini, memang perlu dilakukan beberapa langkah-langkah strategis, antara lain : Negara perlu memperketat regulasi dan UU yang mengatur tentang kewarganegaraan, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dual citizenship, Melakukan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing di dalam negara dan tidak memberikan ruang kebijakan dalam Konstitusi Negara.
Bagaimana dengan Konstitusi tentang Syarat dan Kandidat Pemilihan Presiden di Negara anda ?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H