Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI)

13 Oktober 2023   15:36 Diperbarui: 13 Oktober 2023   15:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ADI PUTRA (Adhyp Glank), Dok: Forum Reproduksi Gagasan Nasional

Pentingnya Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI)

Oleh: Adi Putra (Adhyp Glank)

Forum Reproduksi Gagasan Nasional

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa di antara para pihak. Namun, dalam praktiknya, lembaga peradilan formal seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal biaya, waktu, dan efisiensi.

Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk lembaga peradilan alternatif, seperti Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI). PUSMARI merupakan lembaga peradilan alternatif yang dibentuk oleh masyarakat sipil untuk menyelesaikan sengketa kekuasaan.

Pentingnya Pembentukan PUSMARI

Ada beberapa alasan penting mengapa PUSMARI perlu dibentuk, antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan lembaga peradilan yang lebih terjangkau, efisien, dan adil.

2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

3. Memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.

Pembentukan lembaga peradilan alternatif merupakan tren global yang telah diakui oleh berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). PBB melalui United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah mengembangkan berbagai instrumen hukum untuk mendukung pengembangan lembaga peradilan alternatif, termasuk Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing.

PUSMARI memiliki potensi untuk menjadi lembaga peradilan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa kekuasaan. Hal ini karena PUSMARI memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

1. Berbasis pada partisipasi masyarakat secara musyawarah mufakat.

2. Memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau.

3. Memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.

PUSMARI akan menjadi lembaga peradilan alternatif pilihan rakyat yang memiliki potensi dan menjadi solusi bagi permasalahan penyelesaian sengketa di Indonesia. Pembentukan PUSMARI perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi.

Beberapa rekomendasi untuk mendukung pembentukan PUSMARI:

1. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat sipil dalam pembentukan PUSMARI.

2. Masyarakat sipil perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, dalam pembentukan PUSMARI.

3. PUSMARI perlu mengembangkan regulasi dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, PUSMARI berpotensi untuk menjadi lembaga peradilan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa termasuk sengketa kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun