Solusinya terbaik adalah mengganti Gubernur terkait dengan orang yang berpotensi dan mampu merumuskan penguraian kemacetan tidak berbasis pungutan sebagai pelayanan bagi masyarakat secara luas. Karena ini sangat bertentangan dengan "nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dan diduga merupakan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan yang tidak berbasis kesetaraan bagi umat manusia pada umumnya.
Mengingat Jalan raya tidak diperuntukkan hanya untuk orang dan kalangan tertentu.
Hal terbaik lainnya adalah dengan menutup akses produksi dan pabrikasi kendaraan, daripada menghambat publik menikmati akses perjalanan yang dibangun dari pungutan pajak mereka. Karena Negara bertanggung jawab atas pelayanan dan perlindungan bagi kesejahteraan rakyatnya, terobosan terbaik adalah menyediakan fasilitas layanan transportasi gratis yang disisipkan dari pajak sehingga masyarakat dapat beralih pada sektor transportasi publik, tidak akan menimbulkan keresahan masyarakat meskipun akses jalan ditutup untuk kendaraan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H