Penulis sedang tertarik membahas sistematika dan kekakuan produk hukum yang bersumber dari dinamika yang dinamis. Dari seorang teoritis hukum om Hans Kelsen yang mengusung teori jenjang norma (stufen theory) serta si om Hans Nawiasky dengan teori jenjang norma hukum, (die Theorie Vom Stufentordnung der Rechtsnormen).Â
Kita mulai bahwa adanya sesuatu yang disebut "Grundnorm" (norma tertinggi) sampai pada turunannya "Norm" (norma) yang berada pada kekuatan dibawahnya.
Urutan Grundnorm hingga Norm :
A. Pancasila, Pembukaan UUD 1945 (Staatsfundamental norm)Â
B. Batang tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. (Staatsgrundgesetz)
C. Undang-Undang (Formell gesetz)
D. (Verordnungen autonome satzung) hierarki produk hukum pada terapan yang berupa uraian terbawah sebagai peraturan yang berasal dari Pemerintah Pusat hingga sampai pada Keputusan Bupati atau Walikota yang berada dibawahnya.
Sudah tentu sangat erat kaitannya dengan tupoksi setiap jenjang tingkatan hukum dan produk yang dihasilkan sebagai juklak juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis),Â
Makadari itu sebagai pengujian baik secara formil atau material, adanya Pemberlakuan asas "lex superiori derogat legi inferiori" yang bermakna bahwa "hukum yang derajatnya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang derajatnya lebih rendah". Hal ini berkaitan dengan praktik apabila terjadi peristiwa pertentangan dalam pelaksanaannya.
Sehingga setiap orang dapat membedakan status dalam setiap jenjang hukum, dalam merepresentasikan dan menafsirkan setiap produk hukum berdasarkan jenjang, mengetahui prioritas dalam pola penerapan kehidupan masyarakat dalam hukum.Â