Sepertinya Pemerintah perlu memperhatikan dan merevisi UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan suatu negara tidak serta merta dapat menjadi alasan pemutusan atau pembatalan perjanjian Internasional.
Kedepannya akan menjadi Aral bagi setiap upaya renegosiasi Kontrak Karya terhadap Perusahaan Asing, perlunya penegasan tentang skema perjanjian yang menguntungkan Negara terkait Konsensus Bussines to Bussines (B2B) seperti BUMN terhadap Perusahaan Swasta/Asing, Goverment to Government (G2G ) untuk kesepakatan kerjasama Antar Negara dalam hubungan Bilateral ataupun multilateral, Bussines to Govermen (B2G) seperti pengajuan kerjasama Perusahaan Swasta Nasional/internasional kepada Negara, ataupun Goverment to Bussines (G2B) dengan tujuan meraih investasi seperti Lobby Penawaran Investasi terhadap Perusahaan Swasta/Asing.
Hal ini dirancang untuk meminimalisir dan menihilkan terjadinya kerugian Negara yang berimbas pada keberlangsungan kehidupan rakyat, tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan untuk negara dapat renegosiasi apabila terjadi perubahan atau adanya ketimpangan dalam prosentase sistem bagi hasil keuntungan,
Kemudian keuntungan lainnya adalah Pemerintah dapat memvonis pemutusan kontrak apabila terjadi pelanggaran/wanprestasi, semisal ketidakpatuhan dalam pembuatan smelter, Memfungsikan smelter sebagai pusat Monitoring dan Evaluasi hasil pertambangan (Monev).
Pengelolaan SDA sebisa mungkin dikelola oleh bangsa Indonesia itu sendiri, hal ini  diperkuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang dikuasai negara berarti memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad) dan Pengawasan (toezichthoudensdaad) sebagai satu kesatuan yang utuh. Penciptaan Industri supporting hilirisasi SDA perlu ditumbuh kembangkan, penggunaan hasil riset sebagai inovasi konversi hasil SDA yang diperoleh.
Indonesia tidak Alergi terhadap Investasi Asing tetapi mencegah terjadinya perdagangan bebas agar dapat terkontrol dengan baik oleh Negara, Negara dapat berperan aktif dalam mendayagunakan potensi anak bangsa untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan mengaktivasikan BUMN khusus sektor pertambangan berdasarkan jenisnya, dan dapat mempergunakan smelter sebagai sumber pemilahan dan Rantau utama distribusi sebagai bahan baku diversifikasi produk tambang, menjadi raw material pabrikasi dan industri sebagai bahan baku pengolahan produksi hasil tambang yang dikelola oleh BUMN, hal ini dapat menjadi poin penting sebagai daya dukung Hilirisasi, untuk dapat dialokasikan dan dijadikan peluang sebagai pemantik penyerapan tenaga kerja sambil mempersiapkan pengembangan sumber daya Pengusahaan lainnya dengan tujuan yang berkesinambungan guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kemakmuran rakyat.
Sinkronisasi UUD 1945 khusunya Pasal 33 ayat 3 perlu disinergikan dengan Batang tubuh UU dan peraturan lain sebagai turunannya, menerapkan titik tengah dalam proses perimbangan dalam isi kontrak kerjasama yang mengusung keadilan dalam kerjasama,Â
ini mengingatkan kita tentang suatu gagasan tentang teori Jalan Tengah (Path Middle Theory) yang dipopulerkan oleh sornarajah 1995, atau jauh sebelumnya tentang konsep Al wasatiyah di era Traktat Madinah yang mengusung keadilan bagi sesama manusia, atau Jalan Ketiga (The Third Way) karya Anthony Giddens tentang Pembaharuan demokrasi sosial, atau bisa juga konsisten mengikuti trend politik yang merujuk kepada rantai sejarah politik Gerakan Non Blok yang dianulir sebagai Sikap dan Eksistensi Indonesia dalam kancah Politik Internasional.
Perlunya penegasan Pemerintah untuk menginisiasi aturan pertambangan Indonesia sebagai proses perimbangan penguasaan investasi SDA yang terbuka dalam menjaga keuntungan pada sektor pertambangan sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyat atas kemakmuran.
Keunggulan Revisi dan Penghapusan Regulasi terkait hal yang menjadi keterbatasan Negara dalam pengusahaan serta pengawasan SDA, dibutuhkan pengevaluasian Regulasi yang menguntungkan sepihak dan menajdi motif kecurangan dalam proses eksploitasi dan eksplorasi, Aturan yang berdasarkan semangat UUD 1945 tentang pengelolaan SDA yang dapat dijadikan sebagai panduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA kepada pihak Swasta ataupun Asing yang dapat dijadikan sumber keuntungan bersama dengan imbalan dan tidak saling merugikan,Â
Tentunya hal yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan Dominasi pembagian persentase keuntungan yang harus tertuang dalam Penjanjian Karya atau Kesepakatan Kerjasama dalam bentuk aturan apapun.
Beberapa ide dan Gagasan muncul dalam karya ilmiah tentang "Pengusahaan dan pengelolaan pertambangan mineral batubara menurut pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang dibahas oleh Ivan Ferdiansyah dalam Disertasi Doktoral di Universitas Jayabaya (20/12/2022) dapat menjadi bahan rujukan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah strategis mengelola SDA secara Optimal yang kemudian dapat dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H