inilah Hal yang dapat menghancurkan dan menguntungkan dalam pertarungan Politik Kekuasaan.
- Mengorganisir Kelompok Oposisi,
- Membangun Basis Pemenangan dalam Kekuasaan Sistem Penyelenggaraan,
- Memantik pergerakan yang Mengganggu Stabilitas Ekonomi sebagai perjuangan tanpa senjata.
- Mengakomodir Gerakan Pemuda Produktif sebagai basis massa intelektual,
- Dukungan Penghuni Penjara, Koruptor dan Premanisme,Â
- Issue Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Demokrasi tanpa Rakyat dan Pengebirian Konstitusi,
- Pelontaran Issue seputar kerugian Pemilih dan perlawanan Sistem Presidensil Threshold,
- Meningkatkan intensitas Jangkauan Media dalam Pembenahan Tata Hukum dan Konstitusi kepada Mahkamah Hukum Negara tentang Regulasi dan dukungan Hak Independen dalam Pemilihan Umum,Â
- Membangkitkan semangat Komunitas Politik dalam tema meraih Kekuasaan dan Beban Negara dimasa mendatang, penyelamatan Asset dan intervensi Asing.
- Penawaran cara berpikir publik dalam proses pemilihan tentang kandidat yang berpikir terhadap dasar keberlangsungan hidup rakyat dalam fakta.
- Pemilihan Kandidat terdidik dalam Konsep Ide dan Gagasan serta kemampuan Diplomatik.
- Menciptakan Zona Bebas Politik dalam Sosial Media dalam karya sastra, musik dan refleksi keinginan rakyat dalam tulisan dan ungkapan.
- Kolektifitas kekecewaan dan pemberian ruang intensif terhadap contoh gerakan perlawanan,
- Pencerminan kesadaran berpolitik menguatkan resonansi akurat dalam titik  kekuatan rakyat keterlibatan dalam visi politik daerah.
- Mengupas peristiwa maladministrasi kesewenangan dalam penunjukan kekuasaan dalam politik, memperkenalkan bahwa demokrasi adalah Anti Tirani.
- Mengikut sertakan perangkat kerja pemerintah non ASN untuk berjuang bersama dalam peningkatan status dan kebutuhan keluarga,
- Pengorganisasian Politik dalam membentuk dukungan politik Independen dalam partisipasi politik Nasional,
- Pemogokan Massal dan Penutupan Akses Jalan dan Industri strategis sebagai perlawanan sosial,
- Mendidik segala macam cara untuk mengawasi perhitungan dan kecurangan penyelenggara dan partisipasi pengawasan pemilu,
- Memperbanyak Program kesejahteraan sosial dan memberikan layanan terbaik Pendidikan Gratis dalam dan luar negeri hingga sarjana.
- Menciptakan Permusuhan terhadap Oligarki sebagai ancaman ekonomi rakyat dan gangguan ekonomi sosial, revolusi ekonomi kolonial.
- Rakyat bergerak melakukan Penutupan Perbankan Swasta dan Pembubaran Bank Swasta, Penarikan Asset Rakyat menuju keberdayaan Bank milik Pemerintah.
- Program Pemenuhan Pangan dan Nutrisi Gratis sebagai Fasilitas Negara untuk Rakyat.
- Pemerintah Daerah tanpa Honorer dan TKK, pemberian status tetap (PNS), penetapan sanksi dan pengawasan ketat,
- Pelayanan dan Pengembangan Industri pemenuhan Transportasi Negara berbasis wilayah terluar,
- Pembenahan Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Asing, pembatasan Kontrak berakhir dan pengambil Alihan seluruh Asset dan seluruh Aspek pekerjaan, .
- Memberikan rakyat forum kekuasaan dalam hukum dan permudahan pelaporan pejabat Korup, dan pemeriksaan secara transparan.
- Pengambilan paksa harta mantan pejabat yang terbukti korupsi dan diberikan kepada rakyat sebagai Asset Negara.
- Memberi peran partisipatif  gotong royong masyarakat untuk melaporkan tindakan negatif aparatur pemerintah dan pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum.
- Memberikan Proyeksi jangka panjang fasilitas penunjang kehidupan, tantangan dan capaian ekonomi nasional.
- Penghapusan Peraturan yang mendiskreditkan Hak dan Kewajiban Rakyat dalam Demokrasi dengan membangun Gerakan anti Tirani.
- Mendorong UU Perlindungan Ekonomi Negara untuk mempidanakan Mantan Pejabat yang meninggalkan utang bagi Rakyat dan Negara.
- Menguasakan penuh BUMN untuk memenuhi kebutuhan  rakyat dengan harga murah dan pemangkasan lajur birokrasi yang mengganggu keberlangsungan pemenuhan hak rakyat.
- Pergerakan Merebut Sistem Penyelenggaraan Pemilu  untuk Rakyat memilih dalam Demokrasi tanpa kecurangan.
- Menciptakan Kerusuhan Massal dan huru hara dalam mempertahankan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Negara yang Sah dan menggugurkan Aturan yang bertentangan dengan UUD1945,
- Menghukum berat Pelanggaran dan Perampasan Hak Rakyat dalam Pemilu, Mencabut Tunjangan Pensiun bagi Presiden, DPR dan Menteri.
- Membubarkan Komunitas Pengusaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan menggantikan dengan  swasembada ekonomi rakyat yang dilindungi Negara.
- Mencabut izin pertambangan yang tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi masyarakat sekitar.
- Menghentikan keuangan partai politik dari APBN dan menetapkan aturan pembubaran partai politik dan pemberhentian presiden.
- Pembubaran Asosiasi Buruh Nasional Transparansi pemeriksaan rutin pemotongan anggaran serikat Pekerja.
- Struktur Politik Legislatif bukan dari kalangan pemenang Eksekutif balancing sistem mencegah mal praktek jabatan kekuasaan.
- Fit and Propertes IQ kandidat Calon Presiden dan di Uji Oleh Akademisi setiap Provinsi.
- Pemutusan dan penghapusan aturan Rektor di pilih oleh Menteri dan menyerahkan kepada Mahasiswa Perguruan Tinggi.
- Pemangkasan Waktu atau Jam Sekolah dan Penggantian Kurikulum yang menghabiskan banyak anggaran.
- Pendidikan Pelatihan Internal PNS diserahkan kepada Pusat dan Pemda dilarang mengadakan Pelatihan Internal.
- Program berbasis Realitas yang masuk akal dan ditentukan selesai pada masa jabatan,
- Penyelesaian Proyek infrastruktur Negara diselenggarakan oleh negara dan dikerjakan oleh Rakyat.
- Pembebasan Jalan tol menjadi jalan umum yang tersistem dan terprogram tanpa pungutan,
- Menggelar Aksi kesadaran membersihkan jalan dalam budaya gotong royong oleh Kelurahan dan Rukun Warga.
- Pemberian Pupuk dan Bibit Gratis Bagi Petani dan peternak serta penjaminan pembelian hasil panen oleh Negara.
- Penciptaan Industri pangan massal kebutuhan rakyat dan ekspor disetiap provinsi,
- Pelarangan Pejabat dan Petugas KPU dan Bawaslu bertemu dengan Tokoh Partai Politik secara pribadi.
- Pencatatan Manual Hasil Pemilu oleh Rakyat disetiap RT dan ditempelkan hingga masa hitung berakhir dan wajib terlindungi.
- Penarikan Senjata yang dapat membunuh rakyat dalam proses pengamanan Pemilu.
- Mahkamah Rakyat untuk Keadilan
- Memberikan ruang dan dukungan kebebasan berekspresi dan aksi bagi Mahasiswa dan Akademisi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Baca juga: Para Penyihir Politik dan Mantra Kebijakan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!